Tujuan dari Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai harta bersama yang belum dibagi akibat adanya perceraian yang dijadikan objek jaminan kredit dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan bank sebagai kreditor yang memberikan kredit dengan jaminan harta bersama yang dijadikan sebagai objek jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari studi menunjukkan bahwa (1) Diperlukannya persetujuan dari salah satu pihak apabila ingin menggunakan harta bersama, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. (2) Pemberian kredit oleh Pihak Bank dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, dan berdasarkan prinsip 5C agar tidak terjadinya produ...
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi oleh fasilitas kredit perbankan, d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembaharuan hak tanggungan atas tanah beru...
Dalam persidangan perdata, hakim terkadang menemukan perjanjian kredit yang isinya bertentangan deng...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemberian kr...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum dalam perkreditan pada Bank ...
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Pada buku ini akan membahas lebih dalam mengenai pentingnya obyek jaminan dan lembaga jaminan di dal...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian k...
Perjanjian kredit menciptakan suatu hubungan hukum antara pihak bank dengan debitor. Hubungan terseb...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi oleh fasilitas kredit perbankan, d...
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi oleh fasilitas kredit perbankan, d...
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi oleh fasilitas kredit perbankan, d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembaharuan hak tanggungan atas tanah beru...
Dalam persidangan perdata, hakim terkadang menemukan perjanjian kredit yang isinya bertentangan deng...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemberian kr...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum dalam perkreditan pada Bank ...
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Pada buku ini akan membahas lebih dalam mengenai pentingnya obyek jaminan dan lembaga jaminan di dal...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian k...
Perjanjian kredit menciptakan suatu hubungan hukum antara pihak bank dengan debitor. Hubungan terseb...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi oleh fasilitas kredit perbankan, d...
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi oleh fasilitas kredit perbankan, d...
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi oleh fasilitas kredit perbankan, d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembaharuan hak tanggungan atas tanah beru...
Dalam persidangan perdata, hakim terkadang menemukan perjanjian kredit yang isinya bertentangan deng...