Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kewenangan-kewengangan Notaris dalam hal pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian bahwa KUHPerdata telah mengatur tentang perjanjian dan mengatur tentang hibah maka berdasarkan KUHPerdata Notaris berwenang membuat Akta Perjanjian Hibah atas tanah yaitu berdasarkan Pasal 1666, Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris kewenanga...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Relevansi pemberhentian Notaris Akibat Dinya...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pembuatan akta oleh notaris...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam pembuatan akta otentik tidak sesuai dengan ketentuan d...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan akta dalam kaitannya dengan pelaksanaan j...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Relevansi pemberhentian Notaris Akibat Dinya...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pembuatan akta oleh notaris...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam pembuatan akta otentik tidak sesuai dengan ketentuan d...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan akta dalam kaitannya dengan pelaksanaan j...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Relevansi pemberhentian Notaris Akibat Dinya...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...