Pengaturan prosedur beracara yang baik sangat berperan penting dalam penegakan hukum.Suatu hukum acara yang baik adalah yang menjamin bahwa roda pengadilan dapat berjalan lancar agar putusan pengadilan dapat diperoleh dengan adil, tidak berat sebelah dan dalam waktu yang singkat.Biaya yang diperlukan untuk memperoleh keputusan, beserta realisasinya tidak terlampau memberatkan para pencari keadilan dalam hal ini konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penguatan terhadap lembaga di luar pengadilan yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa konsumen. Undang-Undang memberikan jalan alternatif dengan menyediakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Sebagai bagian dari penyelesaian ...
Arbitrase merupakan fonam untuk menyelesaikan suatu sengketa. Forum ini lebih banyak dikenal dalam p...
Tingginya intensitas perdagangan lintas negara antarnegara dapat menimbulkan sengketa, oleh karena i...
Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitiga...
Penyelesaian suatu sengketa terkait wanprestasi dalam usaha bisnis tidak hanya dilakukan melalui jal...
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengket...
Berperkara memalui pengadilan biasa (nasional suatu negara) telah umum dianggap tidak efektif bagi...
BPSK sebagai badan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang menjalankan fungsi arbitr...
Penyelesaian sengketa perdata dapat ditempuh melalui 2 (dua) cara, secara litigasi melalui pengadila...
Penelitian ini bermaksud untuk menyelidiki upaya arbitrase masalah komersial, termasuk keuntungan da...
Secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses litig...
Penyelesaian sengketa konsumen dan pengusaha diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 199...
Penelitian ini berjudul, Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Badan Penyelesaian Sengketa K...
Konsep hukum bahwa pranata arbitrase sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa, memiliki...
Pengadilan tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah di jatuhkan putusan arbirtasenya kec...
Prinsip penyelesaian sengketa secara patut adalah salah satu prinsip perlindungan bagi konsumen di I...
Arbitrase merupakan fonam untuk menyelesaikan suatu sengketa. Forum ini lebih banyak dikenal dalam p...
Tingginya intensitas perdagangan lintas negara antarnegara dapat menimbulkan sengketa, oleh karena i...
Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitiga...
Penyelesaian suatu sengketa terkait wanprestasi dalam usaha bisnis tidak hanya dilakukan melalui jal...
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengket...
Berperkara memalui pengadilan biasa (nasional suatu negara) telah umum dianggap tidak efektif bagi...
BPSK sebagai badan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang menjalankan fungsi arbitr...
Penyelesaian sengketa perdata dapat ditempuh melalui 2 (dua) cara, secara litigasi melalui pengadila...
Penelitian ini bermaksud untuk menyelidiki upaya arbitrase masalah komersial, termasuk keuntungan da...
Secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses litig...
Penyelesaian sengketa konsumen dan pengusaha diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 199...
Penelitian ini berjudul, Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Badan Penyelesaian Sengketa K...
Konsep hukum bahwa pranata arbitrase sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa, memiliki...
Pengadilan tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah di jatuhkan putusan arbirtasenya kec...
Prinsip penyelesaian sengketa secara patut adalah salah satu prinsip perlindungan bagi konsumen di I...
Arbitrase merupakan fonam untuk menyelesaikan suatu sengketa. Forum ini lebih banyak dikenal dalam p...
Tingginya intensitas perdagangan lintas negara antarnegara dapat menimbulkan sengketa, oleh karena i...
Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitiga...