Perjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua orang atau lebih, satu pihak mendapatkan prestasi dan pihak lainnya diwajibkan untuk menunaikan prestasi. Dalam perjanjian antara debitor dan kreditor agar mendapatkan suatu kepastian maka harus dibuatkan suatu perjanjian baku. Perjanjian baku atau klausula baku adalah setiap aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku berlaku “take it or leave it contract†maksudnya disini apabila setuju maka perjanjian tersebut berjalan dan apabila tidak s...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Nasab...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Perjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua oran...
Skripsi yang berjudul”PERLINDUNGAN KEPADA DEBITOR ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA BAKU”ini se...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terh...
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terh...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku de...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Di dalam perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan fidusia terdapat dua pihak, yaitu pihak kreditur ...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Nasab...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Perjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua oran...
Skripsi yang berjudul”PERLINDUNGAN KEPADA DEBITOR ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA BAKU”ini se...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terh...
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terh...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku de...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Di dalam perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan fidusia terdapat dua pihak, yaitu pihak kreditur ...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Nasab...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...