Disertasi ini membahas tentang maqashid asy-syari'ah dan aplikasinya dalam fatwa-fatwa MUI tentang hukum keluarga yang dikeluarkan sejak berdiri tahun 1975 hingga tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui metode Majelis Ulama Indonesia dalam merumuskan fatwa-fatwa tentang hukum keluarga; (2) Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan Majelis Ulama Indonesia merumuskan fatwa-fatwa hukum keluarga; (3) Mengetahui sejauh mana konsep maqashid asy-syari'ah telah berperan dalam rumusan fatwa-fatwa hukum keluarga Majelis Ulama Indonesia.Jenis penelitian yang digunakan sepenuhnya bersifat kepustakaan (library research), yang menggunakan sumber-sumber kepustakaan untuk membahas masalah-masalah yang telah dirumuskan. Data-data ...
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini banyak produk-produk olahan baik makanan,obat-obatan, ma...
Skripsi ini membahas mengenai Implikasi Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Aliran Ses...
Pada tahun 2005 Majlis Ulama Indonesia (MUI) kembali memfatwakan pengharaman terhadap jemaah Ahmadiy...
Disertasi ini membahas tentang pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia dengan fokus pada fatwa-f...
Kegiatan tambang suatu keniscayaan dilakukan untuk kepentingan, kesejahteraan dan kemaslahatan masya...
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia telah melampau...
Objektif penyelidikan fatwa sebenarnya wujud perkaitan yang rapat dengan objektif syariah (maqasid a...
Al-Qur’ān dan As-Sunah merupakan sumber utama syariat Islam, tak mungkin dipahami oleh semua golong...
Secara sistematik buku ini dibagi menjadi empat bagian. Bagian pertama buku ini menyoroti fatwa MUI ...
Tulisan ini membahas tentang metodologi fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) di bidang ibadah, sosia...
Cerai atau talak adalah salah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak s...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Mengetahui fatwa MUI tentang kebolehan aborsi sebelum ...
Masalah wakaf tunai kini telah mendapat perhatian lebih dengan hadirnya peraturan dan fatwa yang mem...
Studi ini menguji bagaimana konsep masjid al-syaria'ah digunakan atau direvitalisasi sebagai hujjah ...
Majelis Ulama Indonesia dan Mufti Kerajaan Malaysia tidak lepas dari tanggung Jawab sebagai penerus ...
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini banyak produk-produk olahan baik makanan,obat-obatan, ma...
Skripsi ini membahas mengenai Implikasi Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Aliran Ses...
Pada tahun 2005 Majlis Ulama Indonesia (MUI) kembali memfatwakan pengharaman terhadap jemaah Ahmadiy...
Disertasi ini membahas tentang pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia dengan fokus pada fatwa-f...
Kegiatan tambang suatu keniscayaan dilakukan untuk kepentingan, kesejahteraan dan kemaslahatan masya...
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia telah melampau...
Objektif penyelidikan fatwa sebenarnya wujud perkaitan yang rapat dengan objektif syariah (maqasid a...
Al-Qur’ān dan As-Sunah merupakan sumber utama syariat Islam, tak mungkin dipahami oleh semua golong...
Secara sistematik buku ini dibagi menjadi empat bagian. Bagian pertama buku ini menyoroti fatwa MUI ...
Tulisan ini membahas tentang metodologi fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) di bidang ibadah, sosia...
Cerai atau talak adalah salah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak s...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Mengetahui fatwa MUI tentang kebolehan aborsi sebelum ...
Masalah wakaf tunai kini telah mendapat perhatian lebih dengan hadirnya peraturan dan fatwa yang mem...
Studi ini menguji bagaimana konsep masjid al-syaria'ah digunakan atau direvitalisasi sebagai hujjah ...
Majelis Ulama Indonesia dan Mufti Kerajaan Malaysia tidak lepas dari tanggung Jawab sebagai penerus ...
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini banyak produk-produk olahan baik makanan,obat-obatan, ma...
Skripsi ini membahas mengenai Implikasi Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Aliran Ses...
Pada tahun 2005 Majlis Ulama Indonesia (MUI) kembali memfatwakan pengharaman terhadap jemaah Ahmadiy...