Tujuan penelitian untuk mengetahui pihak yang dapat menjadi adressaten dalam lalu lintas hukum administrasi dan rumusan aturan hukum yang dibutuhkan untuk mengakomodir hak adressaten dalam lingkup PTUN. Penelitian menggunakan metode historis, dapat ditemukan tentang asal dari sistem hukum suatu negara tertentu. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak kesamaan dalam sistem hukum administrasi Indonesia dan Belanda. Kesamaan-kesamaan tersebut dapat dilihat dalam konsep-konsep umum yang diterapkan seperti KTUN dengan beschikking, pejabat tata usaha negara dengan bestuursorgaan, dan juga PTUN dengan administratieve /bestuursrechtspraak. Akan tetapi terdapat juga perbedaan yang prinsipiil antara kedua sistem hukum tersebut