Perceraian diantara suami dan isteri boleh berlaku dalam mana-mana etnik, masyarakat dan agama dengan berbagai-bagai cara dan bentuk. Perceraian secara ta'lik adalah salah satu mekanisme yang digunakan bagi mencapai tujuan tersebut. Kajian ini dilakukan bagi melihat perceraian secara ta'lik di dalam masyarakat Islam di tiga wilayah selatan Thailand justeru amalan di Majlis Agama Islam Wilayah dalam menangani kes perceraian masyarakat Islam melalui fail-fail yang diputuskan olehnya. Dengan ini dapat disimpulkan bahawa perceraian secara ta'lik adalah bentuk yang paling tinggi berlaku dalam masyarakat di tiga wilayah selatan Thailand. Divorce between husband and wife can occur in any ethnicity, society and religion in variou...
AbstractIslam views marriage as sacred, serious, should not be playful or temporary. Considering how...
Pemerintahan Thailand telah melalui empat zaman, iaitu bermula dengan zaman Sukhothai, Ayuthaya, Ker...
Abstract: The provisions of Article 49 of Indonesia regulations No. 3 of 2006 on the Religious Court...
Thailand merupakan sebuah negara berpenduduk mayoritas Budha dengan sebagian kecil lainnya beragama ...
Thailand merupakan sebuah negara berpenduduk mayoritas Budha dengan sebagian kecil lainnya beragama ...
INDONESIA: Thailand merupakan sebuah negara yang mayoritas penduduknya beragama Budha. Sedangkan ...
Sumber hukum perceraian menjadi aspek penting bagi Pengadilan Agama sebagai dasar memberikan putusan...
Pada umumnya setiap orang akan mengalami fase dimana mereka memiliki pasangan dalam hidupnya melalui...
Menurut hukum Islam tradisional dalam kitab-kitab fikih, pengucapan talak kepada istri yang sedang h...
Abstrak: Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan mendapatkan keluarga bahagia. Namun, kenyataan...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan ya...
Abstrak: Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan mendapatkan keluarga bahagia. Namun, kenyataan...
Abstrak: Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan mendapatkan keluarga bahagia. Namun, kenyataan...
Abstrak: Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan mendapatkan keluarga bahagia. Namun, kenyataan...
Penelitian ini berawal dari fenomena kondisi perilaku keagamaan masyarakat yang sudah tidak sejalan ...
AbstractIslam views marriage as sacred, serious, should not be playful or temporary. Considering how...
Pemerintahan Thailand telah melalui empat zaman, iaitu bermula dengan zaman Sukhothai, Ayuthaya, Ker...
Abstract: The provisions of Article 49 of Indonesia regulations No. 3 of 2006 on the Religious Court...
Thailand merupakan sebuah negara berpenduduk mayoritas Budha dengan sebagian kecil lainnya beragama ...
Thailand merupakan sebuah negara berpenduduk mayoritas Budha dengan sebagian kecil lainnya beragama ...
INDONESIA: Thailand merupakan sebuah negara yang mayoritas penduduknya beragama Budha. Sedangkan ...
Sumber hukum perceraian menjadi aspek penting bagi Pengadilan Agama sebagai dasar memberikan putusan...
Pada umumnya setiap orang akan mengalami fase dimana mereka memiliki pasangan dalam hidupnya melalui...
Menurut hukum Islam tradisional dalam kitab-kitab fikih, pengucapan talak kepada istri yang sedang h...
Abstrak: Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan mendapatkan keluarga bahagia. Namun, kenyataan...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan ya...
Abstrak: Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan mendapatkan keluarga bahagia. Namun, kenyataan...
Abstrak: Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan mendapatkan keluarga bahagia. Namun, kenyataan...
Abstrak: Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan mendapatkan keluarga bahagia. Namun, kenyataan...
Penelitian ini berawal dari fenomena kondisi perilaku keagamaan masyarakat yang sudah tidak sejalan ...
AbstractIslam views marriage as sacred, serious, should not be playful or temporary. Considering how...
Pemerintahan Thailand telah melalui empat zaman, iaitu bermula dengan zaman Sukhothai, Ayuthaya, Ker...
Abstract: The provisions of Article 49 of Indonesia regulations No. 3 of 2006 on the Religious Court...