Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan kepada pilihan para pihak yang bersangkutan yaitu konsumen dan pelaku usaha, apakah akan diselesaikan melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Jika perselisihan diselesaikan melalui BPSK, Keputusan BPSK adalah Final dan Mengikat. Namun apabila salah satu/tidak puas dengan Putusan BPSK tersebut, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seperti dalam Perkara Putusan BPSK Nomor 04/PTS/BPSK-PDG-SBR/ARBT/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 dimana salah satu pihak keberatan dengan Putusan BPSK Kota Padang dan mengajukan keberatan ke Pengadil...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penye...
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh ...
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh ...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang perumahan, para pihak yang berperkara sedapat ...
Pasal 18 UUPK telah mengatur secara jelas perihal larangan pencantuman klausula baku. Bagi para piha...
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu pengadilan dan luar pengadilan...
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna...
Penelitian ini berjudul, Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Badan Penyelesaian Sengketa K...
ABSTRAK Didalam kegiatan ekonomi tentu tidak terlepas dari adanya pelangaran terhadap hak para piha...
Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui peran BPSK Kota Mataram dalam menyelesaikan seng...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang pemmatran, para pihak yang berperkara sedapd mungkin m...
Berdasarkan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa penyelesai...
ABSTRAK Ketika hak-hak konsumen dirugikan, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha. Penyelesaia...
Penelitian ini membandingkan penyelesaian sengketa antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK...
Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitiga...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penye...
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh ...
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh ...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang perumahan, para pihak yang berperkara sedapat ...
Pasal 18 UUPK telah mengatur secara jelas perihal larangan pencantuman klausula baku. Bagi para piha...
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu pengadilan dan luar pengadilan...
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna...
Penelitian ini berjudul, Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Badan Penyelesaian Sengketa K...
ABSTRAK Didalam kegiatan ekonomi tentu tidak terlepas dari adanya pelangaran terhadap hak para piha...
Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui peran BPSK Kota Mataram dalam menyelesaikan seng...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang pemmatran, para pihak yang berperkara sedapd mungkin m...
Berdasarkan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa penyelesai...
ABSTRAK Ketika hak-hak konsumen dirugikan, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha. Penyelesaia...
Penelitian ini membandingkan penyelesaian sengketa antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK...
Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitiga...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penye...
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh ...
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh ...