Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa dalam hal bilamana suami yang hendak beisteri lebih disini pengadilan dapat memberi ijin, namun asalkan di kehendaki fihak-fihak yang bersangkutan, yang di anut Undang-Undang Perkawinan ialah asas monogami terbuka artinya tidak menutup kemungkinan untuk poligami. Dalam hal suami boleh melakukan poligami salah satu syaratnya adalah sebagaimana dalam pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan “isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri”. Didalam pasal tersebut kata kewajiban menjadi kabur karena tidak dijelaskan sejauh mana serta apa saja yang mencangkup kewajiban tersebut. Penulisan ini tujuannya mengetahui apa-apa sajakah yang menjadi syarat suami dapat melakukan poligami dan s...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam memberi izin Poligami dengan ...
Perkawinan yang tidak atau belum dicatatkan menurut negara adalah tidak sah padahal perkawinan terse...
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dengan waktu yang bersamaa...
Isu hukum yang dipakai dalam penelitian ini mengenai adanya konflik hukum tentang Poligami yang dida...
Persoalan poligami selalu menjadi topik menarik yang masih banyak diperbincangkan di tengah-tengah k...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
ABSTRAK Persoalan Poligami adalah Persoalan Yang dibolehkan dalam Islam. Sesuai dengan Surah An-n...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian dokumentasi yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang ...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
Penelitian ini membahas mengenai kekaburan pasal 4 ayat (2) huruf (a dan b) Undang-Undang Perkawinan...
Pada asasnya poligami itu dibolehkan bagi orang yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. O...
Kata Kunci : Analisis, Perkawinan, Tidak Dicatatkan. Suatu analisis perkara perkawinan di Indonesia...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam memberi izin Poligami dengan ...
Perkawinan yang tidak atau belum dicatatkan menurut negara adalah tidak sah padahal perkawinan terse...
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dengan waktu yang bersamaa...
Isu hukum yang dipakai dalam penelitian ini mengenai adanya konflik hukum tentang Poligami yang dida...
Persoalan poligami selalu menjadi topik menarik yang masih banyak diperbincangkan di tengah-tengah k...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
ABSTRAK Persoalan Poligami adalah Persoalan Yang dibolehkan dalam Islam. Sesuai dengan Surah An-n...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian dokumentasi yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang ...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
Penelitian ini membahas mengenai kekaburan pasal 4 ayat (2) huruf (a dan b) Undang-Undang Perkawinan...
Pada asasnya poligami itu dibolehkan bagi orang yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. O...
Kata Kunci : Analisis, Perkawinan, Tidak Dicatatkan. Suatu analisis perkara perkawinan di Indonesia...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam memberi izin Poligami dengan ...
Perkawinan yang tidak atau belum dicatatkan menurut negara adalah tidak sah padahal perkawinan terse...
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dengan waktu yang bersamaa...