Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan peran Notaris dalam penentuan jangka waktu sewa-menyewa tanah dikaitkan dengan kasus pada Putusan Nomor: 94/Pdt/2017/PT.DPS mengenai akta sewa-menyewa yang dibuat oleh Notaris dan didalamnya termuat penentuan jangka waktu yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dimana sewa-menyewa tanah tersebut berlangsung selama 100 Tahun. Artikel jurnal ini termasuk jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan UU, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia belum memberikan kepastian huk...
ABSTRAKSIPerkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak semakin bervariasinya kebutuhan ma...
Pembuatan perjanjian dapat dilakukan baik secara tertulis dan secara lisan. Dalam hal ini perjanjia...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui peran notaris dalam pembagian warisan ber...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui peran notaris dalam pembagian warisan ber...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dari pada keputusan Majelis Kehormatan No...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa di...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kewenangan-kewengangan Notaris dalam...
Mesyarakat Indonesia dewasa ini sudah mulai mengerti akan kesadaran hukum dan sangat membutuhkan pel...
ABSTRAKSIPerkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak semakin bervariasinya kebutuhan ma...
Pembuatan perjanjian dapat dilakukan baik secara tertulis dan secara lisan. Dalam hal ini perjanjia...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui peran notaris dalam pembagian warisan ber...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui peran notaris dalam pembagian warisan ber...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dari pada keputusan Majelis Kehormatan No...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa di...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kewenangan-kewengangan Notaris dalam...
Mesyarakat Indonesia dewasa ini sudah mulai mengerti akan kesadaran hukum dan sangat membutuhkan pel...
ABSTRAKSIPerkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak semakin bervariasinya kebutuhan ma...
Pembuatan perjanjian dapat dilakukan baik secara tertulis dan secara lisan. Dalam hal ini perjanjia...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...