Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang melarang dengan tegas praktik aborsi selain abortus provocatus medicalis berakibat pada menjamurnya paktik-praktik aborsi ilegal yang berbahaya bagi keselamatan jiwa perempuan Indonesia yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD). Selain itu, pelarangan aborsi juga ternyata mengakibatkan permasalahan psikologis yang berkepanjangan, serta dampak sosial dan ekonomi yang mengeskalasi pada tingkat yang lebih luas. Dampak pelarangan aborsi ini ditangkap sebagai isu krusial di berbagai negara di dunia. Beberapa negara akhirnya menjadikan aborsi sebagai praktik legal sepenuhnya, negara lainnya ada juga yang melegalkan namun harus diikuti dengan pemenuhan beberapa...
Aborsi merupakan masalah dalam masyarakat yang telah muncul sejak zaman nenek moyang kita. Pada awal...
Ketentuan pengguguran kandungan secara sengaja, terdapat dalam Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 tentang Abo...
Aborsi termasuk kejahatan terhadap nyawa yang dikenal dengan istilah "Abortus Provocatus Criminalis"...
ABSTRAKSIPenulisan skripsi ini membahas mengenai kajian yuridis pengguguran kandungan (abortus) dala...
Eko Rudy Siswanto, 200610115042, lmplementasi Pasal 75 Ayat (2) Huruf B No. 36 Tahun 2009 Tentang Ke...
Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi.Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dil...
Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan Aborsi dikate...
Fenomena Aborsi bukanlah menjadi suatu pristiwa hukum baru di Indonesia, dimana aborsi dijadikan sua...
Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan anta...
Judul dari penulisan tesis mi adalah tiruauan yuridis abortus provocatus bagi korban perkosaan menur...
Pasal 60 RUU Amandemen UUK memuat ketentuan yang membolehkan aborsi aman. Ketentuan yang demikian it...
Aborsi adalah penyebab tertinggi kelima angka kematian ibu. Aborsi dibenarkan atau legal disebut abo...
Pengaturan aborsi bagi korban perkosaan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang...
Abortus provokatus merupakan interupsi suatu kehamilan intrauterus secara sengaja seb...
Kehamilan tak diinginkan merupakan masalah yang sangat dilematis. Mempertahankan kehamilan berarti b...
Aborsi merupakan masalah dalam masyarakat yang telah muncul sejak zaman nenek moyang kita. Pada awal...
Ketentuan pengguguran kandungan secara sengaja, terdapat dalam Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 tentang Abo...
Aborsi termasuk kejahatan terhadap nyawa yang dikenal dengan istilah "Abortus Provocatus Criminalis"...
ABSTRAKSIPenulisan skripsi ini membahas mengenai kajian yuridis pengguguran kandungan (abortus) dala...
Eko Rudy Siswanto, 200610115042, lmplementasi Pasal 75 Ayat (2) Huruf B No. 36 Tahun 2009 Tentang Ke...
Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi.Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dil...
Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan Aborsi dikate...
Fenomena Aborsi bukanlah menjadi suatu pristiwa hukum baru di Indonesia, dimana aborsi dijadikan sua...
Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan anta...
Judul dari penulisan tesis mi adalah tiruauan yuridis abortus provocatus bagi korban perkosaan menur...
Pasal 60 RUU Amandemen UUK memuat ketentuan yang membolehkan aborsi aman. Ketentuan yang demikian it...
Aborsi adalah penyebab tertinggi kelima angka kematian ibu. Aborsi dibenarkan atau legal disebut abo...
Pengaturan aborsi bagi korban perkosaan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang...
Abortus provokatus merupakan interupsi suatu kehamilan intrauterus secara sengaja seb...
Kehamilan tak diinginkan merupakan masalah yang sangat dilematis. Mempertahankan kehamilan berarti b...
Aborsi merupakan masalah dalam masyarakat yang telah muncul sejak zaman nenek moyang kita. Pada awal...
Ketentuan pengguguran kandungan secara sengaja, terdapat dalam Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 tentang Abo...
Aborsi termasuk kejahatan terhadap nyawa yang dikenal dengan istilah "Abortus Provocatus Criminalis"...