Pembahasan mengenai zakat penghasilan sebetulnya tergolong baru dalam kajian fiqh. Sejak zaman Rasulullah SAW jenis zakat ini belumlah dikenal karena jenis pekerjaan yang dikenal pada masa itu belumlah sekompleks saat ini. Oleh karena itu memang diperlukan kajian khusus mengenai pengenaan zakat terhadap jenis-jenis profesi yang tergolong asing di zaman Rasulullah yang pada masa ini berkembang pesat. Syaikh Yusuf Qaradhawy mencoba membahasnya dan melakukan ijtihad atas problem yang muncul ini, yang ia tuangkan dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Az-Zakat (Dirasah Muqaranah Li Ahkamiha wa Falsafatiha fii Dhau'al Qur'ana wa Assunnah), yang berarti “Fiqh Zakat (Studi Komparatif Mengenai Status Hukum dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis...