Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara hibah beda agama Nomor: 1116/Pdt.P/2019/PA.Sby. serta pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara tersebut dan bagaimana relevansi penetapan tersebut terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia. Sebagaimana ketentuan mengenai kompetensi absolut Pengadilan Agama telah diatur dalam Pasal 49 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, disebutkan bahwa “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Hal yang...
NUR MUJIBURROHMAN. Konsep Kepribadian Guru dan Relevansinya Terhadap Pendidikan Agama Isam. Skripsi...
Melihat kondisi sosial-budaya masyarakat Indonesia yang plural dengan latar belakang faktor etnis, ...
AULIANA RIZQI. 2009. Ikrar Talak Oleh Kuasa Hukum Perempuan di Depan Sidang Pengadilan Agama (Tinjau...
Pengadilan agama tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara...
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan norma dalam KHI pada Pasal 181 dan Pasal 182 t...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang secara umum mengenai upaya hukum maupun bentuk per...
Latar belakang penelitian ini adalah Semakin majunya peradaban manusia, tingginya ilmu pengetahuan ...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Penelitian yang akan penulis kaji merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti terkait Peneta...
Pernikahan tidak terlepas dari ketentuan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Agama memiliki a...
Karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri se...
Pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita kelas IIA adalah program dari seksi Narapida...
Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian. Skripsi ini bertuju...
NUR MUJIBURROHMAN. Konsep Kepribadian Guru dan Relevansinya Terhadap Pendidikan Agama Isam. Skripsi...
Melihat kondisi sosial-budaya masyarakat Indonesia yang plural dengan latar belakang faktor etnis, ...
AULIANA RIZQI. 2009. Ikrar Talak Oleh Kuasa Hukum Perempuan di Depan Sidang Pengadilan Agama (Tinjau...
Pengadilan agama tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara...
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan norma dalam KHI pada Pasal 181 dan Pasal 182 t...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang secara umum mengenai upaya hukum maupun bentuk per...
Latar belakang penelitian ini adalah Semakin majunya peradaban manusia, tingginya ilmu pengetahuan ...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Penelitian yang akan penulis kaji merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti terkait Peneta...
Pernikahan tidak terlepas dari ketentuan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Agama memiliki a...
Karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri se...
Pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita kelas IIA adalah program dari seksi Narapida...
Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian. Skripsi ini bertuju...
NUR MUJIBURROHMAN. Konsep Kepribadian Guru dan Relevansinya Terhadap Pendidikan Agama Isam. Skripsi...
Melihat kondisi sosial-budaya masyarakat Indonesia yang plural dengan latar belakang faktor etnis, ...
AULIANA RIZQI. 2009. Ikrar Talak Oleh Kuasa Hukum Perempuan di Depan Sidang Pengadilan Agama (Tinjau...