Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga sering melakukan pelanggaran, hal ini dapat dikenakan sangsi kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.. Artikel ini bertujuan untuk memahami pertanggungjawaban aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis Normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teori kewenangan tindakan Pejabat ASN yang tidak netral dalam Pilkada, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena tidak ter...
Dalam undang-undang No.25 tahun 2009 menjelaskankan bahwa pelayanan publik ialah kegiatan dalam rang...
Pasca ditetapkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara tersebut di setiap...
Dalam pasal 17a Undang-Undang Pelayanan Publik, pelaksana dilarang untuk merangkap jabatan, namun AS...
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen yang sangat ditunggu oleh semua orang, termasuk ol...
Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini dibuat bertujua...
Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara atau asn sengaja ataupun tidak seringkali bersingg...
Aparatur Sipil Negara sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam memberikan pela...
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari interv...
Problem pelanggaran pemilu oleh Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu Kepala Daerah sulit terbendung. K...
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa mengenai Jaba...
Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilukada, dampaknya sangat mengkhawatirkan masyarak...
Penelitian ini bertujuan menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan pembinaan karier, pembinaan disi...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Pegawai Ne...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Pegawai Ne...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan jawaban atas berbagai perso...
Dalam undang-undang No.25 tahun 2009 menjelaskankan bahwa pelayanan publik ialah kegiatan dalam rang...
Pasca ditetapkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara tersebut di setiap...
Dalam pasal 17a Undang-Undang Pelayanan Publik, pelaksana dilarang untuk merangkap jabatan, namun AS...
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen yang sangat ditunggu oleh semua orang, termasuk ol...
Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini dibuat bertujua...
Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara atau asn sengaja ataupun tidak seringkali bersingg...
Aparatur Sipil Negara sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam memberikan pela...
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari interv...
Problem pelanggaran pemilu oleh Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu Kepala Daerah sulit terbendung. K...
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa mengenai Jaba...
Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilukada, dampaknya sangat mengkhawatirkan masyarak...
Penelitian ini bertujuan menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan pembinaan karier, pembinaan disi...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Pegawai Ne...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Pegawai Ne...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan jawaban atas berbagai perso...
Dalam undang-undang No.25 tahun 2009 menjelaskankan bahwa pelayanan publik ialah kegiatan dalam rang...
Pasca ditetapkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara tersebut di setiap...
Dalam pasal 17a Undang-Undang Pelayanan Publik, pelaksana dilarang untuk merangkap jabatan, namun AS...