Beneficiaries atau Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam penyelenggaraan kesejahteraan adalah orang-orang yang mengalami keterbatasan secara sosial, ekonomi, intelektual dan emosional. Karenanya mereka memerlukan bantuan orang lain untuk dapat memahami maksud dan tujuan program kesejahteran sosial. Hal inilah yang mendasari perlunya pendampingan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kinerja pendamping sosial pada program kesejateraan sosial di Kota Tarakan. Data dikumpulkan dari pendamping sosial, unsur Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Lembaga Kesejateraan Sosial (LKS) dan Kelompok Penerima Manfaat (KPM); melalui wawancara dan diskusi kelompok terarah, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjuk...
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan tenaga non profesional yang direkrut dari un...
Program Pejuang Muda merupakan bagian dari program Kampus Merdeka yang melibatkan mahasiswa di setia...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 24 menegaskan bahwa penyelengg...
Beneficiaries atau Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam penyelenggaraan kesejahteraan adalah orang-...
Pendampingan sosial dapat diartikan sebagai interaksi dinamis di antara kelompok miskin dan pekerja ...
Kemiskinan merupakan suatu permasalahan mutidimensi yang diatasi dengan berbagai strategi penanganan...
Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan salah satu program untuk meningkatkan kesejahteraan kehidup...
Pekerja sosial adalah relawan sosial yang membatu mendampingi permasalahan sosial secara langsung ke...
Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan sosial yang ada Kota Sukabumi yang menjadi sasaran prog...
Keterampilan sosial adalah salah satu aspek perkembangan anak yang sangat penting dalam menentukan k...
Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya Jakarta Barat merupakan panti penampungan sementara dan...
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Pengabdian Kepada Masyarakat ini pada dasarnya bertuju...
Anak asuh adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang ...
Penelitian ini bertujuan menggambarkan peran dan fungsi keberadaan Sakti Peksos dalam memberikan pel...
Kesehatan merupakan layanan sosial dasar bagi masyarakat, selain itu kesehatan juga dapat dijadikan ...
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan tenaga non profesional yang direkrut dari un...
Program Pejuang Muda merupakan bagian dari program Kampus Merdeka yang melibatkan mahasiswa di setia...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 24 menegaskan bahwa penyelengg...
Beneficiaries atau Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam penyelenggaraan kesejahteraan adalah orang-...
Pendampingan sosial dapat diartikan sebagai interaksi dinamis di antara kelompok miskin dan pekerja ...
Kemiskinan merupakan suatu permasalahan mutidimensi yang diatasi dengan berbagai strategi penanganan...
Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan salah satu program untuk meningkatkan kesejahteraan kehidup...
Pekerja sosial adalah relawan sosial yang membatu mendampingi permasalahan sosial secara langsung ke...
Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan sosial yang ada Kota Sukabumi yang menjadi sasaran prog...
Keterampilan sosial adalah salah satu aspek perkembangan anak yang sangat penting dalam menentukan k...
Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya Jakarta Barat merupakan panti penampungan sementara dan...
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Pengabdian Kepada Masyarakat ini pada dasarnya bertuju...
Anak asuh adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang ...
Penelitian ini bertujuan menggambarkan peran dan fungsi keberadaan Sakti Peksos dalam memberikan pel...
Kesehatan merupakan layanan sosial dasar bagi masyarakat, selain itu kesehatan juga dapat dijadikan ...
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan tenaga non profesional yang direkrut dari un...
Program Pejuang Muda merupakan bagian dari program Kampus Merdeka yang melibatkan mahasiswa di setia...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 24 menegaskan bahwa penyelengg...