Hak menguasai dari desa atas tanah merupakan hak ulayat yang diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), yaitu tanah bersama para masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang didalamnya ada wewenang dan kewajiban masyarakat hukum adat di suatu wilayah tertentu. Wewenang dan kewajiban mengenai hak individual atas tanah dapat ditemukan pada Pasal 4, 6 , dan 9 UUPA yang dibagi menjadi hak individual primer dan hak individual sekunder yang telah mengalami konversi hak atas tanah swapraja yang semula tunduk pada sistem hukum lama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat dan Hukum adat ke sistem baru yang diatur di dalam UUPA. Tujuan dari konversi ini adalah sebagai bentuk unifikasi dan mewujudkan kesede...