Perceraian dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu putusnya hubungan suami isteri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami-isteri tersebut. Menurut pemohonnya, dalam hukum Islam perceraian yang dilakukan oleh seorang isteri kepada suami disebut dengan cerai gugat dan dilakukan di Pengadilan Agama. Salah satu kasusnya ada dalam Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi, dengan petitum yang diminta isteri antara lain talak satu ba’in sugra dan nafkah mut’ah sebuah RUKO kepada suami. Rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat dan menolak tuntutan nafkah mut’ah pada Putusan Nomor 3660/Pdt.G...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh...
Salah satu tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, namun tidak semua kel...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup dengan sendiri. Manusia diciptakan sebagai makhluk sos...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974, bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang ...
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Tujuan dari perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah untuk membentuk suatu keluarg...
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam ...
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dala...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
Dalam penetapan besaran nafkah mad}iyah sering kali terjadi perdebatan, hal tersebut di karenakan be...
Perceraian adalah bagian dari dinamika rumah tangga. Perceraian ada karna adanya perkawinan. Dalam ...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu cerai gugat dengan alasan bahwa su...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh...
Salah satu tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, namun tidak semua kel...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup dengan sendiri. Manusia diciptakan sebagai makhluk sos...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974, bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang ...
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Tujuan dari perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah untuk membentuk suatu keluarg...
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam ...
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dala...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
Dalam penetapan besaran nafkah mad}iyah sering kali terjadi perdebatan, hal tersebut di karenakan be...
Perceraian adalah bagian dari dinamika rumah tangga. Perceraian ada karna adanya perkawinan. Dalam ...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu cerai gugat dengan alasan bahwa su...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh...
Salah satu tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, namun tidak semua kel...