Harta yang diperoleh selama perkawinan atau yang disebut sebagai harta perkawinan haruslah dibagi secara adil dan rata antara suami dan isteri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang mana tidak boleh ada harta yang ditutup – tutupi oleh suami maupun isteri seperti dalam perkara mengenai pembagian harta perkawinan yang terjadi di Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan Putusan Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara harta perkawinan akibat dari cerai – gugat pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adala...
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh...
Harta bersama dalam perkawinan adalah kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga ...
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan, Putusan Verstek, Cerai Gugat Penelitian dalam ...
ABSTRAK AKIBAT CERAI-GUGAT TERHADAP HARTA PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi A...
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam ...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974, bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang ...
Tujuan dari perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah untuk membentuk suatu keluarg...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedu...
CERAI GUGAT KARENA SUAMI MENDAPAT HUKUMAN PENJARA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta...
Tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis, bahagia dan kekal. Hal ini dap...
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup dengan sendiri. Manusia diciptakan sebagai makhluk sos...
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dimana biasanya perselisihan dan p...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh...
Harta bersama dalam perkawinan adalah kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga ...
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan, Putusan Verstek, Cerai Gugat Penelitian dalam ...
ABSTRAK AKIBAT CERAI-GUGAT TERHADAP HARTA PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi A...
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam ...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974, bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang ...
Tujuan dari perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah untuk membentuk suatu keluarg...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedu...
CERAI GUGAT KARENA SUAMI MENDAPAT HUKUMAN PENJARA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta...
Tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis, bahagia dan kekal. Hal ini dap...
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup dengan sendiri. Manusia diciptakan sebagai makhluk sos...
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dimana biasanya perselisihan dan p...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh...
Harta bersama dalam perkawinan adalah kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga ...
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan, Putusan Verstek, Cerai Gugat Penelitian dalam ...