Dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Nomor 63 ini didasari pada Pasal 29 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu perjanjian perkawinan harus dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, Namun sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan yaitu menjadi dilaksanakan pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. sehingga pengaruh ini menimbulkan akibat hukum yang berbeda-beda. Selanjutnya mengenai pengaturan harta benda perkawinan yang terdapat pada Pasal 1 dan Pasal 2 Akta Perjanjian Kawin terdapat perbedaan pengaturan pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perbedaan pengaturan perjanjian perkawinan dalam U...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 mengubah norma Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan...
Penelitian tentang Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanji...
Pada penulisan tesis ini penulis membahas mengenai implikasi yuridis perjanjian perkawinan yang dibu...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Tinjau Yuridis Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang No. 1 Ta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara WNI dan WNA, dalam perkawinan campuran ini akan menimbu...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWINFarah Rieza*Darmawan**...
Penelitian pada tesis ini bertujuan untuk melakukan analisis secara mendalam mengenai Putusan MK Nom...
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibu...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Menurut ketentuan Pasal 29 UU No 1 tahun 1974 Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis ke...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 mengubah norma Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan...
Penelitian tentang Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanji...
Pada penulisan tesis ini penulis membahas mengenai implikasi yuridis perjanjian perkawinan yang dibu...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Tinjau Yuridis Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang No. 1 Ta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara WNI dan WNA, dalam perkawinan campuran ini akan menimbu...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWINFarah Rieza*Darmawan**...
Penelitian pada tesis ini bertujuan untuk melakukan analisis secara mendalam mengenai Putusan MK Nom...
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibu...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Menurut ketentuan Pasal 29 UU No 1 tahun 1974 Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis ke...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 mengubah norma Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan...
Penelitian tentang Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanji...