Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut azas monogami, Artinya hanya terdiri dari seorang suami dan seorang isteri. Azasmonogami lebih ditegaskan lagi pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun1974. Namun azas tersebut memiliki pengecualian sebagaimana yang tercantumdalam Pasal 3 Ayat (2) yaitu seorang suami dapat beristerikan lebih dari seorang(poligami) meski hal tersebut dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, tetapihanya dapat dilaksanakan apabila si suami memenuhi beberapa persyaratan tertentudan diputuskan di pengadilan. Syarat yang ketat dalam poligami yaitu salah satunyaharus mampu berlaku adil. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permo...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia pemberian perlindungan hak anak dalam izin poligami ...
Poligami adalah permasalahan yang klasik namun tetap aktual, karena masih sering kita jumpai praktek...
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa Perkawinan di Indonesia menganut...
Poligami diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 undang undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Syar...
PERMOHONAN IZIN POLIGAMI YANG DITOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA KOTO BARU KABUPATEN SOLOK (Studi Putusa...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampa...
Asas perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) adalah monogami. N...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
Di zaman modern ini, persoalan poligami tampaknya masih hangat untuk dibicarakan. Selain menjadi sal...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri d...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia pemberian perlindungan hak anak dalam izin poligami ...
Poligami adalah permasalahan yang klasik namun tetap aktual, karena masih sering kita jumpai praktek...
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa Perkawinan di Indonesia menganut...
Poligami diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 undang undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Syar...
PERMOHONAN IZIN POLIGAMI YANG DITOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA KOTO BARU KABUPATEN SOLOK (Studi Putusa...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampa...
Asas perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) adalah monogami. N...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
Di zaman modern ini, persoalan poligami tampaknya masih hangat untuk dibicarakan. Selain menjadi sal...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri d...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia pemberian perlindungan hak anak dalam izin poligami ...
Poligami adalah permasalahan yang klasik namun tetap aktual, karena masih sering kita jumpai praktek...