Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan menyatakan bahwa, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukanmenurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya,bahwa suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun hukum negaraapabila dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya serta harusmemenuhi hal yang diwajibkan dalam hukum Islam yaitu adanya mahar yangdiberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, jika tidakterpenuhi maka dapat dilakukan pembatalan perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbanganhukum hakim dalam mengabulkan Permohonan Pembatalan Perkawinan KarenaMahar Imitasi pada Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor2699/Pdt.G/2019/PA....
Perkawinan dapat dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum masingmasingagamanya dan kepercayaannya....
Perceraian merupakan salah satu poin pada putusnya perkawinan Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1...
asal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinanialah ikatan lahir batin antara s...
Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomo...
Perceraian lahir karena adanya perkawinan, salah satu alasan dari perceraian adalah karena salah seo...
Melakukan perkawinan haruslah menaati syarat-syarat perkawinan yang diatur oleh undang-undang, tidak...
Perkawinan merupakan hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia untuk membentuk keluarga ...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Perkawinan merupakan sesuatu yang dianggap sakral dalam kehidupan, dimana perkawinan tersebut bertuj...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
Perkawinan dapat dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum masingmasingagamanya dan kepercayaannya....
Perceraian merupakan salah satu poin pada putusnya perkawinan Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1...
asal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinanialah ikatan lahir batin antara s...
Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomo...
Perceraian lahir karena adanya perkawinan, salah satu alasan dari perceraian adalah karena salah seo...
Melakukan perkawinan haruslah menaati syarat-syarat perkawinan yang diatur oleh undang-undang, tidak...
Perkawinan merupakan hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia untuk membentuk keluarga ...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Perkawinan merupakan sesuatu yang dianggap sakral dalam kehidupan, dimana perkawinan tersebut bertuj...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
Perkawinan dapat dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum masingmasingagamanya dan kepercayaannya....
Perceraian merupakan salah satu poin pada putusnya perkawinan Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1...
asal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinanialah ikatan lahir batin antara s...