Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hazairin memberikan penafsiran Pasal 2 tersebut bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum agamanya sendiri demikian juga bagi orang Kristen, dan bagi orang Hindu. Pengertian tersebut memberikan arti bahwa dalam sahnya suatu perkawinan diharuskan seagama. Hal tersebut justru bagi pasangan yang berbeda agama dalam pelaksanaan perkawinan merasa dihadapkan pada suatu paksaan untuk menganut agama tertentu supaya perkawinannya dinyatakan sah. Pada kenyataannya telah terjadi adanya suatu perkawinan beda agama yang para pihak t...
Penelitian ini berjudul : `Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama (Studi Berbagai Kasus di Indonesia Peri...
Beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia menimbulkan keaneragaman ritual keagamaan ...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telahmemenuhi unsur dalam Pasal...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Perkawinan merupakan hak yang dimiliki setiap manusia. Syarat sahnya suatu perkawinan tercermin pada...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir bathin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal...
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan menyatakan bahwa, Perkawinan ada...
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 156/Pdt.P/2010/PN.Ska, pertimbangan-pertimbangan hu...
Pada putusan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menolak untuk me...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Penelitian ini berjudul : `Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama (Studi Berbagai Kasus di Indonesia Peri...
Beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia menimbulkan keaneragaman ritual keagamaan ...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telahmemenuhi unsur dalam Pasal...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Perkawinan merupakan hak yang dimiliki setiap manusia. Syarat sahnya suatu perkawinan tercermin pada...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir bathin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal...
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan menyatakan bahwa, Perkawinan ada...
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 156/Pdt.P/2010/PN.Ska, pertimbangan-pertimbangan hu...
Pada putusan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menolak untuk me...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Penelitian ini berjudul : `Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama (Studi Berbagai Kasus di Indonesia Peri...
Beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia menimbulkan keaneragaman ritual keagamaan ...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...