Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pengusaha terhadappekerja/buruh karena kesalahan berat, pekerja/buruh akan melakukanpenyelesaian perselisihan melalui non litigasi dan litigasi untuk mendapatkan hakhaknya sebagai akibat pemutusan hubungan kerja. Permasalahan skripsi initentang bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan putusantentang pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat dan implikasi hukum yangtimbul dikeluarkan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Amb. Tujuanpenelitian ini adalah mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalammengeluarkan putusan tentang pekerja/ buruh dengan alasan kesalahan berat danimplikasi hukum yang timbul dikeluarkan Putusan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN.Amb. Metode pendekatan yang digunak...
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum t...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Era globalisasi ditandai dengan kemajuan di berbagai bidang membawadampak semakin berkembangnya kebu...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja Karena di duga melakukan kesalahan berat dengan dasar hukum ya...
Pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran berat terjadi pada Perum Peruri. Para ...
Putusan Pengadilan Negeri SidikalangNomor 3/Pdt.G/2019/PNSdk tentang Gugatan Perceraian hakim memutu...
Menyadari akan pentingnya pekerja/buruh bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat maka perlu dilak...
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hu...
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penye...
Kata Kunci : Kadaluarsa, Pemutusan Hubungan Kerja Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja an...
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum t...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Era globalisasi ditandai dengan kemajuan di berbagai bidang membawadampak semakin berkembangnya kebu...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja Karena di duga melakukan kesalahan berat dengan dasar hukum ya...
Pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran berat terjadi pada Perum Peruri. Para ...
Putusan Pengadilan Negeri SidikalangNomor 3/Pdt.G/2019/PNSdk tentang Gugatan Perceraian hakim memutu...
Menyadari akan pentingnya pekerja/buruh bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat maka perlu dilak...
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hu...
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penye...
Kata Kunci : Kadaluarsa, Pemutusan Hubungan Kerja Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja an...
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum t...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...