Musik merupakan suatu kebutuhan di masa ini. Kemudahan akses untuk menikmati musik, tampak nyata dikehidupkan sehari-hari, termasuk segi pemanfaatannya. Namun, dibalik kemudahan tersebut, ada masalah baru yang timbul dan erat kaitannya dengan hak dari para pencpita dan pihak terkait di Industri Musik. Secara ideal, suatu perkembangan di bidang tekonolgi ataupun bidang lainnya, seharusnya tidak mengganggu hak dari setiap. Baik orang yang satu dengan lainnya, atau sekelompok orang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Melalui metode statute approach yaitu menelaah dan menganalisa berbagai peraturan atau hukum positif yahg memiliki kaitan relevan dengan permasalahan. Dikombinasikan dengan metode conceptual approach yaitu pendekat...