Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya disingkat dengan UUPA, pada Pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Terhadap tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah (sertipikat hak atas tanah). Proses pendaftaran tanah, dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yaitu kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik, pengumpulan dan pengolahan data yuridis dan penerbitan dokumen tanda bukti hak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui kepastian hukum bagi para pihak yang memegang...
Kepemilikan Tanah adalah bagian dari hak warga Negara dengan bukti yang sah yang diberikan oleh Ne...
This article discusses legal certainty as one of the objectives of Law No. 5 of 1960 concerning Agra...
Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah...
Tanah merupakan Anugrah Allah yang harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, ...
Indonesia merupakan kepulauan yang sangat luas. Untuk mengatur hal tanah terdapat dalam UUD 1945 seb...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana seharusnya peralihan hak atas tanah karena...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana seharusnya peralihan hak atas tanah karena...
Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana dise...
As an adat community, the majority of people in Parbuluan Subdistrict comply with Batak adat law. Ea...
Tulisan ini dalam rangka mengkaji dua hal, pertama, kekuatan hukum sertifikat ha katas tanah dikaitk...
ABSTRACT: Land registration in Indonesia is a government obligation mandated in law No. 5 of 1960 co...
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentiikasi dan menilai bagaimana pemerintah menjamin dan memberi...
ABSTRACT: Land registration in Indonesia is a government obligation mandated in law No. 5 of 1960 co...
Kepemilikan Tanah adalah bagian dari hak warga Negara dengan bukti yang sah yang diberikan oleh Ne...
This article discusses legal certainty as one of the objectives of Law No. 5 of 1960 concerning Agra...
Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah...
Tanah merupakan Anugrah Allah yang harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, ...
Indonesia merupakan kepulauan yang sangat luas. Untuk mengatur hal tanah terdapat dalam UUD 1945 seb...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana seharusnya peralihan hak atas tanah karena...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana seharusnya peralihan hak atas tanah karena...
Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana dise...
As an adat community, the majority of people in Parbuluan Subdistrict comply with Batak adat law. Ea...
Tulisan ini dalam rangka mengkaji dua hal, pertama, kekuatan hukum sertifikat ha katas tanah dikaitk...
ABSTRACT: Land registration in Indonesia is a government obligation mandated in law No. 5 of 1960 co...
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentiikasi dan menilai bagaimana pemerintah menjamin dan memberi...
ABSTRACT: Land registration in Indonesia is a government obligation mandated in law No. 5 of 1960 co...
Kepemilikan Tanah adalah bagian dari hak warga Negara dengan bukti yang sah yang diberikan oleh Ne...
This article discusses legal certainty as one of the objectives of Law No. 5 of 1960 concerning Agra...
Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah...