Mystery box merupakan suatu produk berisi barang yang berbeda-beda. Untuk sebuah produk mystery box pembeli tidak dapat menebak isi atau barang yang akan didapatkannya nanti. Dalam sudut pandang hukum islam secara rukun dan syarat termasuk dalam jual beli salam, Pentingnya transaksi jual beli mystery box di shopee di teliti karena dalam Islam jual beli itu objeknya harus jelas. Dalam praktik jual beli mystery box yang terjadi tidak sesuai dengan hukum Islam karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam praktik jual beli Salam Penelitian tergolong penelitian normatif-empiris, metode hukum normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dan metode empiris adalah penelitian yan...
Ekonomi Islam adalah ekonomi ilahiah, karena titik berangkatnya dari Allah,tujuannya mencari ridha A...
Mukena adalah busana yang biasa digunakan oleh perempuan muslim di Indonesia ketika hendak melaksana...
Jumhur ulama sepakat bahwa saksi harus ada dalam suatu pernikahan. Meskipun menurut Imām Abu Hanifah...
Upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia telah menjadi prioritas di setiap era pemerintahan dengan ...
Manajemen merupakan suatu rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan...
Dalam hal budidaya cacing, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa, yaitu fatwa MUI No...
Afrizal (2017) : Mengganti Hewan Aqiqah (Kambing) Dengan Sapi Studi Komparatif Pendapat Imam Nawawi ...
Sekolah merupakan lembaga pendidikan, tempat mendidik para siswa dalam bidang agama dan ...
Perempuan pada dasarnya memanglah suka dalam berhias,terkhusus pada kecantikan wajah .Berhias/berda...
ABSTRAK Pada abad 21 banyak terjadi perkembangan baik dalam sektor ekonomi, teknologi, komunikasi...
Abstrak Perceraian merupakan suatu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT, namun keberadaannya di mas...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah mengenai rutinitas kegiatan keagamaan berupa khat...
Penelitian ini berjudul “ANALISA FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG PENGGUNAAN JENAZAH UNT...
1.Terjadinya pernikahan usia dini itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan ...
ABSTRAK Komarudin. 2021. Pengaruh Tahfidz Al-Qur’an Terhadap Kecerdasan Intelektual dan Ketaatan ...
Ekonomi Islam adalah ekonomi ilahiah, karena titik berangkatnya dari Allah,tujuannya mencari ridha A...
Mukena adalah busana yang biasa digunakan oleh perempuan muslim di Indonesia ketika hendak melaksana...
Jumhur ulama sepakat bahwa saksi harus ada dalam suatu pernikahan. Meskipun menurut Imām Abu Hanifah...
Upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia telah menjadi prioritas di setiap era pemerintahan dengan ...
Manajemen merupakan suatu rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan...
Dalam hal budidaya cacing, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa, yaitu fatwa MUI No...
Afrizal (2017) : Mengganti Hewan Aqiqah (Kambing) Dengan Sapi Studi Komparatif Pendapat Imam Nawawi ...
Sekolah merupakan lembaga pendidikan, tempat mendidik para siswa dalam bidang agama dan ...
Perempuan pada dasarnya memanglah suka dalam berhias,terkhusus pada kecantikan wajah .Berhias/berda...
ABSTRAK Pada abad 21 banyak terjadi perkembangan baik dalam sektor ekonomi, teknologi, komunikasi...
Abstrak Perceraian merupakan suatu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT, namun keberadaannya di mas...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah mengenai rutinitas kegiatan keagamaan berupa khat...
Penelitian ini berjudul “ANALISA FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG PENGGUNAAN JENAZAH UNT...
1.Terjadinya pernikahan usia dini itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan ...
ABSTRAK Komarudin. 2021. Pengaruh Tahfidz Al-Qur’an Terhadap Kecerdasan Intelektual dan Ketaatan ...
Ekonomi Islam adalah ekonomi ilahiah, karena titik berangkatnya dari Allah,tujuannya mencari ridha A...
Mukena adalah busana yang biasa digunakan oleh perempuan muslim di Indonesia ketika hendak melaksana...
Jumhur ulama sepakat bahwa saksi harus ada dalam suatu pernikahan. Meskipun menurut Imām Abu Hanifah...