Dalam rangka meningkatkan perekonomian di Indonesia, pemerintah melalui kebijakannya menciptakan Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode pembentukan perundang-undangan Omnibus Law atau yang juga dikenal dengan undang-undang sapu jagat, dengan salah satu tujuannya adalah untuk meluaskan lapangan kerja di Indonesia. Namun sejak awal perbincangan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja banyak menerima penolakan dari banyak kalangan Masyarakat sebab dianggap tidak mengutamakan hak-hak buruh, adapun pembahasan yang dianggap bermasalah adalah pasal-pasal mengenai PKWT, Alih Daya, Upah, dan PHK serta perumusan perundang-undangan yang dianggap terburu-buru, tidak transaparan dan tanpa partisipasi masyarakat. Melalui skripsi ini, penulis bertujuan untuk...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penolakan dan kritik negatif terhadap pengesahan Undang-...
Skrispi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul ‚Tinjauan fiqh siyasah d usturiyah terh...
Dunia ketenagakerjaan, pekerja dan pemberi kerja telah diatur dalam Undang – undang Ketenagakerjaan....
Upah merupakan salah satu unsur esensial dalam hubungan kerja, upah dapat dikatakan pula sebagai ind...
Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai berbagai macam peraturan perundang-undangan, baik di t...
Latar belakang penelitian ini adalah adanya pemangkasan alur pengambilan kebijakan yang berkaitan de...
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan suatu undang-undang yang dibentuk de...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang ...
Pemerintahan Daerah dalam pembuatan peraturan daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 d...
Permasalahan pengupahan buruh dinilai menjadi masalah pelik dan hanya terjadi di Indonesia. Terutama...
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan di berba...
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan di berba...
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan di berba...
ABSTRAK Dya Erlian Sekar Ati, NIM 12103183063, Penerapan Omnibus Law Ditinjau dari Asas-asas Pe...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penolakan dan kritik negatif terhadap pengesahan Undang-...
Skrispi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul ‚Tinjauan fiqh siyasah d usturiyah terh...
Dunia ketenagakerjaan, pekerja dan pemberi kerja telah diatur dalam Undang – undang Ketenagakerjaan....
Upah merupakan salah satu unsur esensial dalam hubungan kerja, upah dapat dikatakan pula sebagai ind...
Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai berbagai macam peraturan perundang-undangan, baik di t...
Latar belakang penelitian ini adalah adanya pemangkasan alur pengambilan kebijakan yang berkaitan de...
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan suatu undang-undang yang dibentuk de...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ker...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang ...
Pemerintahan Daerah dalam pembuatan peraturan daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 d...
Permasalahan pengupahan buruh dinilai menjadi masalah pelik dan hanya terjadi di Indonesia. Terutama...
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan di berba...
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan di berba...
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan di berba...
ABSTRAK Dya Erlian Sekar Ati, NIM 12103183063, Penerapan Omnibus Law Ditinjau dari Asas-asas Pe...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penolakan dan kritik negatif terhadap pengesahan Undang-...
Skrispi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul ‚Tinjauan fiqh siyasah d usturiyah terh...
Dunia ketenagakerjaan, pekerja dan pemberi kerja telah diatur dalam Undang – undang Ketenagakerjaan....