Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab penghalang waris mewarisi (mawani’ al-irtsi) antara ahli waris dengan pewarisnya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Mahkamah Agung bersepakat memberikan bagian harta peninggalan pewaris yang beragama Islam kepada ahli waris non Islam melalui penerapan pemberian wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah pertama kali diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995. Putusan ini telah menjadi yurisprudensi dan menjadi menjadi dasar rujukan hukum bagi putusan-putusan hakim berikutnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Tu...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertama, Bagaimana syarat-syarat ahli waris ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertama, Bagaimana syarat-syarat ahli waris ...
Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan...
Tulisan ini disusun bertujuan untuk mengetahui pertimbangan kerabat yang terhalang untuk mendapatkan...
Pembagian waris seringkali menjadi awal timbulnya sengketa. Dalam pembagian waris berdasarkan hukum ...
Abstrak Pemberlakuan aturan mengenai kewarisan di Indonesia selama ini terjadi perdebatan antara par...
Hukum waris adalah hukum yang mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan atas harta yang ditinggal...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi hakim pengadilan agama dengan wewenan...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai hak waris anak yang beda agama menur...
Dewasa ini di Indonesia terjadi dinamika kemajuan terkait isu kewarisan non-muslim. Mahkamah Agung R...
This research is review about position a child of non muslim as the heir of Islamic be based on Isla...
AbstrakKompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur waris beda agama secara jelas, KHI hanya mensyarat...
AbstrakKompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur waris beda agama secara jelas, KHI hanya mensyarat...
AbstrakKompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur waris beda agama secara jelas, KHI hanya mensyarat...
AbstrakKompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur waris beda agama secara jelas, KHI hanya mensyarat...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertama, Bagaimana syarat-syarat ahli waris ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertama, Bagaimana syarat-syarat ahli waris ...
Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan...
Tulisan ini disusun bertujuan untuk mengetahui pertimbangan kerabat yang terhalang untuk mendapatkan...
Pembagian waris seringkali menjadi awal timbulnya sengketa. Dalam pembagian waris berdasarkan hukum ...
Abstrak Pemberlakuan aturan mengenai kewarisan di Indonesia selama ini terjadi perdebatan antara par...
Hukum waris adalah hukum yang mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan atas harta yang ditinggal...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi hakim pengadilan agama dengan wewenan...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai hak waris anak yang beda agama menur...
Dewasa ini di Indonesia terjadi dinamika kemajuan terkait isu kewarisan non-muslim. Mahkamah Agung R...
This research is review about position a child of non muslim as the heir of Islamic be based on Isla...
AbstrakKompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur waris beda agama secara jelas, KHI hanya mensyarat...
AbstrakKompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur waris beda agama secara jelas, KHI hanya mensyarat...
AbstrakKompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur waris beda agama secara jelas, KHI hanya mensyarat...
AbstrakKompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur waris beda agama secara jelas, KHI hanya mensyarat...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertama, Bagaimana syarat-syarat ahli waris ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertama, Bagaimana syarat-syarat ahli waris ...
Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan...