Masail fiqhiyah mempunyai dua makna yaitu sebagai masalah-masalah yang bersifat kontemporer, sekaligus merupakan disiplin dari ilmu fikih untuk menetapkan hukum pada masalah baru yang belum ada hukumnya dengan menggunakan metode Ijtihad. Artikel ini mengkaji tentang masalah fiqhiyyah yang berkembang di kalangan mahasiswa pada prodi Pendidikan agama Islam Fakultas Agama Islam UNIS dan masyarakat umumnya terkait masalah kontemporer, adapun objek kajian masail fiqhiyyah ini, relevansi fiqih kontemporer dengan doktrin klasik, fleksibilitas dan keluasan hukum Islam, maqaṣid syari‟ah sebagai metode ijtihad kontemporer, dan pintu ijtihad dibuka kembali. Penelitian ini menyimpulkan bahwa solusi konkret dalam mengurai problematika hukum Islam kontem...