Pendidikan adalah hak asasi manusia, oleh sebab itu pendidikan harus dapat di nikmati oleh semua waga Negara Indonesia. Anak dengan problema belajar juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang layak. Anak dengan problema belajar mencakuo anak dengan keubutuhan khusus, hal ini berarti bentuk pelayanan pendidikan yang di berikan juga khusus. System pendidikan bagi anak kebutuhan khusus saat ini lebih di wujudkan dlaam bentuk atuan pendidikan luar biasa. Namun terdapat kecenderungan system pendidikan yang mengarah pada konsep mainstreaming yang sangat fleksibel. Sejalan dengan konsep ini, muncul model pelayanan pendidikan luar biasa yang di sebut model inklusi, yang menekankan keterpaduan penuh, menghilangkan label anak (norma...