Undang-Undang Islam tentang Keluarga dan Waris 1946 diberlakukan hanya di empat provinsi selatan Thailand yang terdiri dari Provinsi Pattani, Narathiwat, Yala, dan Setun. Hukum Islam berlaku hanya terhadap penggugat, terdakwa atau pemohon yang mengajukan permintaan harus beragama Islam. Permasalahan penegakan hukum terdiri dari ketidakjelasan dalam syarat keanggotaan Komite Islam Provinsi dalam Undang-Undang Administrasi Organisasi Islam 1997. Permasalahan penetapan syarat bahwa mengharuskan Datok Qadi sendirian dalam memutuskan masalah hukum Islam. Keputusan Datok Qadi adalah mutlak tidak dapat mengajukan banding. Permasalahan pembatasan penegakan hukum Islam hanya dapat ditegakkan di pengadilan saja. Pemecahan masalah dalam menghindari ke...
Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi men...
Yang dimaksud dengan judul penelitian ini “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Dan Kewajiban Bela Nega...
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penanggungan Hutang (Borgtocht) Dengan Jaminanny...
Pertandingan sukan banyak disebut dalam al-Quran dan Hadith yang menunjukkan ia telah disyariatkan o...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Pernikahan dianggap oleh Negara apabila memenuhi syarat dan rukun Pernikahan. Pernikahan dapat dikat...
Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peris...
Hasil penelitian ini adalah, (1) Pattani adalah satu provinsi di Thailand Selatan, Mayoritas pendudu...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta waris dengan didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Unda...
Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta waris bagi orang Islam yang dibuat berdasa...
Pada awal kemerdekaan bersamaan dengan diadakannya sidang BPUPKI yang membahas undang-undang dasar n...
Penelitian ini berjudul “Sejarah dakwah Islam pada masa raja Phaya Tu Nakpa di Patani Selatan Thaila...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Materi pokok yang dibahas yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum I...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam adalah...
Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi men...
Yang dimaksud dengan judul penelitian ini “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Dan Kewajiban Bela Nega...
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penanggungan Hutang (Borgtocht) Dengan Jaminanny...
Pertandingan sukan banyak disebut dalam al-Quran dan Hadith yang menunjukkan ia telah disyariatkan o...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Pernikahan dianggap oleh Negara apabila memenuhi syarat dan rukun Pernikahan. Pernikahan dapat dikat...
Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peris...
Hasil penelitian ini adalah, (1) Pattani adalah satu provinsi di Thailand Selatan, Mayoritas pendudu...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta waris dengan didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Unda...
Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta waris bagi orang Islam yang dibuat berdasa...
Pada awal kemerdekaan bersamaan dengan diadakannya sidang BPUPKI yang membahas undang-undang dasar n...
Penelitian ini berjudul “Sejarah dakwah Islam pada masa raja Phaya Tu Nakpa di Patani Selatan Thaila...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Materi pokok yang dibahas yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum I...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam adalah...
Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi men...
Yang dimaksud dengan judul penelitian ini “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Dan Kewajiban Bela Nega...
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penanggungan Hutang (Borgtocht) Dengan Jaminanny...