Praktik tajdidun nikah atau pengulangan akad nikah yang dilakukan lebih dari satu kali biasa dilakukan oleh masyarakat suku Jawa. Praktik perkawinan semacam ini tentu berimplikasi pada kehidupan berikutnya, salah satunya adalah hak perwalian anak dari perkawinan tersebut. Secara garis besar, praktik tajdidun nikah di masyarakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu: tajdidun nikah untuk mendapatkan buku nikah dan tajdidun nikah yang dilakukan untuk kedamaian rumah tangga. Objek penelitian ini adalah pasangan suami isteri yang melakukan tajdidun nikah di desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Temuan penelitian ini adalah, bahwasanya praktik akad ulang atau memperbarui nikah (tajdidun nikah) adalah sah menurut syara' karena sy...
Penduduk di Desa Keritang memenuhi kebutuhan mereka dengan bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit, ...
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini yang pertama adalah bagaimana pemikiran politik ekonom...
Pernikahan yang tidak tercatat, tidak berakibat hukum dan tidak memiliki pengakuan hukum. Pencatatan...
Pelaksanaan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga adalah pendidikan pertama yang di tempati olehan...
Pelaksanaan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga adalah pendidikan pertama yang di tempati olehan...
Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui dampak dari pernikahan sirri terhadap hak-hak anak y...
Ada banyak sekali hal tentang keluarga sakinah, mawaddah, dan warohmah, namun bagaimana masyarakat m...
Faktanya penulis mengetahui bahwa penetapan wali nikah bagi anak hasil kawin hamil di KUA Kecamatan ...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1) Operasi selaput dara adalah suatu perawatan untuk memperbaiki...
AbstrakPemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah membuat Peraturan tentang pelaksanaan ku...
Pernikahan sebagai sarana untuk memelihara gen manusia, alat reproduksi, dan regenerasi dari masa ke...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh wanita karir yang berkerja pada CV. Pusaka Abadi Semaran...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya fakta dilapangan berkurangnya Minat Mahasiswa Jurnalis...
Skiripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab suami yang melalaikan nafkah dan pem...
Penelitian dilakukan di desa muara jernih, kecamatan tabir ulu, kabupaten merangin. Panilitian ini d...
Penduduk di Desa Keritang memenuhi kebutuhan mereka dengan bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit, ...
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini yang pertama adalah bagaimana pemikiran politik ekonom...
Pernikahan yang tidak tercatat, tidak berakibat hukum dan tidak memiliki pengakuan hukum. Pencatatan...
Pelaksanaan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga adalah pendidikan pertama yang di tempati olehan...
Pelaksanaan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga adalah pendidikan pertama yang di tempati olehan...
Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui dampak dari pernikahan sirri terhadap hak-hak anak y...
Ada banyak sekali hal tentang keluarga sakinah, mawaddah, dan warohmah, namun bagaimana masyarakat m...
Faktanya penulis mengetahui bahwa penetapan wali nikah bagi anak hasil kawin hamil di KUA Kecamatan ...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1) Operasi selaput dara adalah suatu perawatan untuk memperbaiki...
AbstrakPemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah membuat Peraturan tentang pelaksanaan ku...
Pernikahan sebagai sarana untuk memelihara gen manusia, alat reproduksi, dan regenerasi dari masa ke...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh wanita karir yang berkerja pada CV. Pusaka Abadi Semaran...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya fakta dilapangan berkurangnya Minat Mahasiswa Jurnalis...
Skiripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab suami yang melalaikan nafkah dan pem...
Penelitian dilakukan di desa muara jernih, kecamatan tabir ulu, kabupaten merangin. Panilitian ini d...
Penduduk di Desa Keritang memenuhi kebutuhan mereka dengan bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit, ...
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini yang pertama adalah bagaimana pemikiran politik ekonom...
Pernikahan yang tidak tercatat, tidak berakibat hukum dan tidak memiliki pengakuan hukum. Pencatatan...