Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dilatarbelakangi oleh adanya globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung dengan kemajuan teknologi dan informatika. Disisi lain kemajuan dan kesadaran konsumen masih rendah sehingga terjadi ketidakseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. Ketidak seimbangan dimaksud diperparah dengan masih rendahnya tingkat kesadaran, kepedulian dan rasa tanggung jawab pelaku usaha tentang perlindungan konsumen baik didalam memproduksi, memperdagangkan maupun mengiklankan. Perlindungan konsumen pada hakekatnya adalah segalaupaya untuk menjamin adanya kepastian hukum. Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan Badan Pe...