Hak untuk melangsungkan perkawinan merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 dan merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Undangundang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembatasan hak untuk melangsungkan perkawinan ini perlu dibatasi bagi anak. Masyarakat internasional memiliki komitmen untuk melakukan penghapusan kawin paksa, dan perkawinan usia anak, namun prevalensi perkawinan anak cukup tinggi di Indonesia. Dalam penelitian ini akan dibahas dua permasalahan yakni hak anak untuk menghindari perkawinan dan akibat hukum perkawinan terhadap anak. Pembatasan perkawinan bagi anak adalah bentuk perlindungan terhadap anak untuk dapat tumbuh kembang secara optimal. Mekanisme hukum yang dapat di...