Penelitian dalam artikel ini mengkaji tentang masalah penggunaan badik oleh masyarakat yang merupakan warisan budaya suku bugis-makassar yang diperbandingkan dengan perundangg-undangan yang mengkategorikan badik sebagai senjata tajam yang dilarang. Artikel ini bertujuan untuk memperbandiingkan nilai kebudayaan dan norma hukum penggunaan badik dengan menemukan persamaan dan perbedaan baik dari segi pemebentukan, pemberlakuan dan penegakan Sehingga memberikan kepastian hukum akan dampak dan status hukum penggunaan badik oleh masyarakat suku bugis makassar. Artikel ini mengumpulkan data dan fakta melalui penelitian lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan kajian Antropolog...