Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha melalui kreditnya. Namun dalam pembayaran kredit tersebut adakalanya debitur tidak dapat mengembalikan tepat pada waktunya. Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah. Kredit bermasalah tersebut akan mengganggu kinerja bank, sehingga untuk itu kredit bermasalah harus diselesaikan dengan penyelesaian melalui jalur litigasi maupun litigasi. Penyelesaian kredit bermasalah pada Bank Pundi Kantor Cabang Pembantu yaitu dengan jalur non ligitasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet oleh pihak debitur pada bank pundi (kantor cabang pembantu) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan upaya penyelesaian m...
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan m...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Dalam pemberian kredit pada PT.Bank ICB Bumiputera, jaminan utamanya adalah kepercayaan dan sedangka...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
Masyarakat luas telah menjadikan kegiatan pemberian kredit sebagai suatu yang sangat diperlukan unt...
Bank merupakan badan yang menyalurkan dana kepada masyarakat, yang bertindak sebagai badan pemberi ...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Bank adalah lembaga keuangan yang menyalurkan berbagai jenis kredit kepada masyarakat. Pemberian kr...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam lembaga perbankan adalah debito...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan m...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Dalam pemberian kredit pada PT.Bank ICB Bumiputera, jaminan utamanya adalah kepercayaan dan sedangka...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
Masyarakat luas telah menjadikan kegiatan pemberian kredit sebagai suatu yang sangat diperlukan unt...
Bank merupakan badan yang menyalurkan dana kepada masyarakat, yang bertindak sebagai badan pemberi ...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Bank adalah lembaga keuangan yang menyalurkan berbagai jenis kredit kepada masyarakat. Pemberian kr...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam lembaga perbankan adalah debito...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan m...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...