ABSTRAK Depi Wulandari, 1712143018, Pertimbangan Hukum Bagi Hakim Dalam Permohonan Pencabutan Penolakan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama Kedungwaru Bagi Wanita Hamil di Luar Nikah (Studi Putusan Nomor 287/Pdt.P/2017/PA.TA), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Penolakan Perkawinan, Masa Iddah, Putusan Nomor 287/Pdt.P/2017/PA.TA Masa Iddah harus dijalani oleh setiap wanita sebagai akibat dari putusnya perkawinan, baik karena talak ataupun kematian. Tetapi tidak semua perempuan menjalani masa iddah yang sama, lama masa iddah tergantung pada kondisi perempuan serta penyebab putusnya perkawinan. Selama masa i...
Perceraian menimbulkan beberapa dampak hukum, dan salah satunya adalah tentang penguasaan atau pemel...
Fokus penelitian ini untuk menjawab permasalahan: (1) bagaimana tata cara pelaksanaan perkawinan ada...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
Handayani, 12102183102, Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Wali Adhal Karena Faktor Adat Jawa (Kajia...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsun...
Wali nikah menurut mayoritas ulama maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indoneria merupakan ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutuskan perkara permohonan itsbat ni...
Perceraian menimbulkan beberapa dampak hukum, dan salah satunya adalah tentang penguasaan atau pemel...
Fokus penelitian ini untuk menjawab permasalahan: (1) bagaimana tata cara pelaksanaan perkawinan ada...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
Handayani, 12102183102, Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Wali Adhal Karena Faktor Adat Jawa (Kajia...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsun...
Wali nikah menurut mayoritas ulama maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indoneria merupakan ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutuskan perkara permohonan itsbat ni...
Perceraian menimbulkan beberapa dampak hukum, dan salah satunya adalah tentang penguasaan atau pemel...
Fokus penelitian ini untuk menjawab permasalahan: (1) bagaimana tata cara pelaksanaan perkawinan ada...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...