Setiap manusia menginginka untuk membina rumah tangga dengan cara melangsungkan pernikahan. Suatu keinginan mulia dan wajar dalam diri setiap manusia mempunyai kebutuhan atau syahwah jinsiyah (nafsu biologis), yang diberikan oleh Allah dalam rangka menjaga perkembang biakan manusia (tannasul). Tulisan ini mengkaji materi dalam positifikasi hukum perkawinan di Indonesia, yaitu KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974, yang berhubungan dengan keharusan pencatatan pernikahan bagi kedua calon mempelai yang ingin mengikatkan dirinya dalam sebuah pernikahan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa bisnis syariah pers...
Setelah ada perubahan Undang-Undang baru, yakni UU nomor nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas ...
Buku ini menganalisis secara kritis hukum kewarisan islam dalam rangka pembaruan hukum positif di In...
Di Indonesia perlindungan hak hak asasi manusia ini tercantum dalam UUD 1945. dan didalam penjelasan...
Dalam sejarah positivisasi perwakafan di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan po...
Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pem...
Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaqon gholido), yang dengannya Allah Swt mengikat hubun...
ABSTRAK Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindar...
Ketika terjadi akad perkawinan, suami dan istri terikat secara hukum dan saling memikul hak dan kewa...
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa bisnis syariah pers...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...
Percerain merupakan tindakan yang tidak pernah diharapkan dalam sebuah ikatan perkawinan. Namun apab...
Anak adalah manusia yang belum dewasa karena ia belum dewasa, seorang anak masih membutuhkan perlind...
Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan pembayaran kompensasi terhadap tanah rakyat dalam pers...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa bisnis syariah pers...
Setelah ada perubahan Undang-Undang baru, yakni UU nomor nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas ...
Buku ini menganalisis secara kritis hukum kewarisan islam dalam rangka pembaruan hukum positif di In...
Di Indonesia perlindungan hak hak asasi manusia ini tercantum dalam UUD 1945. dan didalam penjelasan...
Dalam sejarah positivisasi perwakafan di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan po...
Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pem...
Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaqon gholido), yang dengannya Allah Swt mengikat hubun...
ABSTRAK Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindar...
Ketika terjadi akad perkawinan, suami dan istri terikat secara hukum dan saling memikul hak dan kewa...
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa bisnis syariah pers...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...
Percerain merupakan tindakan yang tidak pernah diharapkan dalam sebuah ikatan perkawinan. Namun apab...
Anak adalah manusia yang belum dewasa karena ia belum dewasa, seorang anak masih membutuhkan perlind...
Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan pembayaran kompensasi terhadap tanah rakyat dalam pers...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa bisnis syariah pers...
Setelah ada perubahan Undang-Undang baru, yakni UU nomor nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas ...
Buku ini menganalisis secara kritis hukum kewarisan islam dalam rangka pembaruan hukum positif di In...