ABSTRAK Mustofa. 2015. Perjanjian Jual beli Online Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Tesis. Pascasarjana IAIN Tulungagung. Pembimbing: 1) Dr. Iffatin Nur, M.Ag, 2) Dr. Nur Aini Latifah, SE, MM Kata Kunci: Perjanjian Jual beli, Online, Hukum Positif, Hukum Islam Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh munculnya perjanjian jual beli online yang timbul sebagai suatu kendala tentang perjanjian, perpajakan, tata cara pembayaran, peradilan, perlindungan hukum, tanda tangan elektronik, penyelesaian sengketa yang terbentuk dalam suatu sistem jaringan kerja secara langsung. Sekalipun menimbulkan resiko, mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan dampak negatif di masa depan, sehingga keterbukaan, ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang tinjauan hukum islam terhadap transaksi jual...
ABSTRAK Ning Elok Mukarromah, 12101173058, Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Online...
Praktik Jual beli diatur dalam Islam, dimana satu pihak disebut sebagai penjual dan satu pihak lagi ...
M. Nor Taslim, S.Ag., NIM. 1002020617, Judul Tesis: "Pelanggaran Hukum dalam Jual Beli Baju Secara O...
ABSTRAK RONY TRI WALUYO, NIM 17101153036, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Burung Online Da...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Study Komparasi Pernikahan Secara Online Menurut Hukum Islam Dan Huku...
Artikel ini membahas mengenai jual beli online perspektif hukum Islam. Hal ini penting untuk dibahas...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online yang Mencantumkan Gam...
Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan akad jual beli kain tenun secara online yang dilakukan o...
Transaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan t...
Transaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan t...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang tinjauan hukum islam terhadap transaksi jual...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang dan bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang...
Transaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan t...
Transaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan t...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang tinjauan hukum islam terhadap transaksi jual...
ABSTRAK Ning Elok Mukarromah, 12101173058, Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Online...
Praktik Jual beli diatur dalam Islam, dimana satu pihak disebut sebagai penjual dan satu pihak lagi ...
M. Nor Taslim, S.Ag., NIM. 1002020617, Judul Tesis: "Pelanggaran Hukum dalam Jual Beli Baju Secara O...
ABSTRAK RONY TRI WALUYO, NIM 17101153036, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Burung Online Da...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Study Komparasi Pernikahan Secara Online Menurut Hukum Islam Dan Huku...
Artikel ini membahas mengenai jual beli online perspektif hukum Islam. Hal ini penting untuk dibahas...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online yang Mencantumkan Gam...
Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan akad jual beli kain tenun secara online yang dilakukan o...
Transaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan t...
Transaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan t...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang tinjauan hukum islam terhadap transaksi jual...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang dan bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang...
Transaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan t...
Transaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan t...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang tinjauan hukum islam terhadap transaksi jual...
ABSTRAK Ning Elok Mukarromah, 12101173058, Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Online...
Praktik Jual beli diatur dalam Islam, dimana satu pihak disebut sebagai penjual dan satu pihak lagi ...