Kata Kunci : Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Sebuah peraturan hukum ada karena adanya sebuah masyarakat. Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan seluruh lapisan masyarakat. Penganiayaan yang bertentangan dengan KUHP Pasal 351-358 serta dalam tindak pembunuhan yang bertentangan dengan KUHP Pasal 338-350. Terhadap para pelaku tentu saja dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Sejauh manakah hukum Islam maupun hukum positif mengatur hal ini, terutama mengenai delik penganiayaan serta pembunuhan? Kemudian jika melihat banyaknya kasus pembunuhan yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini, maka perlu adanya peraturan yang jelas dan tegas untuk mengatasinya. Dengan m...
Pada dasarnya hakikat dari hidup masyarakat adalah saling tolong menolong, saling menghargai hak dan...
Latar belakang masalah bahwa secara global ada tiga elemen mendasar seseorang dianggap telah melaku...
Penggunaan fikih klasik dalam bidang hukum keluarga kontemporer nampaknya tidak lagi bisa merespon p...
Untuk merealisasikan keadilan dalam bermasyarakat. Dalam suatu Negara tentunya diterapkan suatu atur...
sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip sosial, sedang mereka yang menentangnya menggunakan ...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...
Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi pemerkosaan ibu hamil yang mengakiba...
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturan...
ABSTRAK PELAKU ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Hukum pi...
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sewa menyewa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh marakn...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Penelitian ini membahas dan mengkaji hak-hak perdata janin yang meliputi waris, wasiat, dan wakaf d...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan jenis-jenis sanksi bagi or...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Pada dasarnya hakikat dari hidup masyarakat adalah saling tolong menolong, saling menghargai hak dan...
Latar belakang masalah bahwa secara global ada tiga elemen mendasar seseorang dianggap telah melaku...
Penggunaan fikih klasik dalam bidang hukum keluarga kontemporer nampaknya tidak lagi bisa merespon p...
Untuk merealisasikan keadilan dalam bermasyarakat. Dalam suatu Negara tentunya diterapkan suatu atur...
sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip sosial, sedang mereka yang menentangnya menggunakan ...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...
Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi pemerkosaan ibu hamil yang mengakiba...
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturan...
ABSTRAK PELAKU ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Hukum pi...
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sewa menyewa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh marakn...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Penelitian ini membahas dan mengkaji hak-hak perdata janin yang meliputi waris, wasiat, dan wakaf d...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan jenis-jenis sanksi bagi or...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Pada dasarnya hakikat dari hidup masyarakat adalah saling tolong menolong, saling menghargai hak dan...
Latar belakang masalah bahwa secara global ada tiga elemen mendasar seseorang dianggap telah melaku...
Penggunaan fikih klasik dalam bidang hukum keluarga kontemporer nampaknya tidak lagi bisa merespon p...