Pelaksanaan ibadah atau perilaku keagamaan yang dipraktikkan oleh keluarga I Gde Swardika yaitu bagi anggota keluarga yang beragama Hindu (I Gede Swardika dan A1ma) bahwa pengamalan agama seperti pelaksanaan sembahyangan atau pemujaan sangat minim sekali, mereka jarang melaksanakan sembahyangan baik yang dilakukan di rumah maupun pura. Kemudian bagi yang beragama Islam khususnya Yayuk, perilaku keagamaan berupa rutinitasnya dalam menjalankan ibadah sudah dapat dikatakan baik. Ia tetap melaksanakan shalat dan puasa meskipun agamanya berbeda dengan suaminya. Sedangkan Galuh dan Intan, karena mereka masih dianggap kecil rnaka dalam beribadah masih sering diberikan kelonggaran oleh kedua orang tuanya. Lingkungan mempunyai pengaruh yang besar t...
Gunungkidul adalah salah satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengalami kekeringan cukup ...
Kewenangan Peradilan Agama banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan perempuan dan anak, teruta...
UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agam...
Penelitian ini berawal dari fenomena yang ada pada masyarakat pesisir Pangandaran diantaranya yaitu ...
Skripsi ini mengangkat dua permasalahan yaitu bagaimana upaya Bimbingan Penyuluhan Agama dalam menga...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Buku Hukum Acara Peradilan Agama menjadi sebuah sumber rujukan berharga dalam mempelajari sistem per...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Pada zaman sekarang perkawinan campuran merupakan suatu hal yang lumrah dalam masyarakat dikarenakan...
Aspek-aspek kesepadanan yang diambil masing-masing keluarga ada persamaan yaitu tiga keluarga terse...
Menjadi Penyuluh Agama Islam merupakan pilihan profesi yang sangat membanggakan. Disebabkan karena s...
Skripsi ini mengangkat dua permasalahan yaitu bagaimana upaya Bimbingan Penyuluhan Agama dalam menga...
Agama adalah pedoman hidup yang menjelaskan arti dasar dari kehidupan. Sekalipun keyakinan terhadap ...
Gunungkidul adalah salah satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengalami kekeringan cukup ...
Kewenangan Peradilan Agama banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan perempuan dan anak, teruta...
UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agam...
Penelitian ini berawal dari fenomena yang ada pada masyarakat pesisir Pangandaran diantaranya yaitu ...
Skripsi ini mengangkat dua permasalahan yaitu bagaimana upaya Bimbingan Penyuluhan Agama dalam menga...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Buku Hukum Acara Peradilan Agama menjadi sebuah sumber rujukan berharga dalam mempelajari sistem per...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Pada zaman sekarang perkawinan campuran merupakan suatu hal yang lumrah dalam masyarakat dikarenakan...
Aspek-aspek kesepadanan yang diambil masing-masing keluarga ada persamaan yaitu tiga keluarga terse...
Menjadi Penyuluh Agama Islam merupakan pilihan profesi yang sangat membanggakan. Disebabkan karena s...
Skripsi ini mengangkat dua permasalahan yaitu bagaimana upaya Bimbingan Penyuluhan Agama dalam menga...
Agama adalah pedoman hidup yang menjelaskan arti dasar dari kehidupan. Sekalipun keyakinan terhadap ...
Gunungkidul adalah salah satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengalami kekeringan cukup ...
Kewenangan Peradilan Agama banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan perempuan dan anak, teruta...
UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agam...