Pengangkatan anak dalam realitas masyarakat banyak terjadi karena adanya beberapa faktor antara lain, orang tua tidak mempunyai keturunan, ketidak jelasan hubungan orang tua sehingga seorang anak tidak mendapatkan pengasuhan yang baik. Dalam hukum Islam pengangkatan anak diperbolehkan, dengan syarat tidak memutuskan hubungan anak dengan orang tua kandungnya. Begitupun dalam Peraturan Perundang-undangan (Hukum Positif) di Indonesia yang mengatur pengangkatan anak. Namun ada realitas dalam masyarakat yang tidak sejalan dengan peraturan. Sebagaimana yang terjadi di Desa Gembongan Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, yang mempraktikkan adopsi anak dengan tidak mengikuti prosedur yang tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di ...
Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan latar belakang adanya perbedaan pandangan antara KUH Perdata...
Dewasa ini kemajuan jaman menuntut manusia untuk berkreatifitas dan berprestasi di segala bidang, te...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Masalah utama dari skripsi ini adalah mengenai kajian hukum Islam dan hukum positif terhadap fenomen...
Penelitian ini membahas dan mengkaji hak-hak perdata janin yang meliputi waris, wasiat, dan wakaf d...
Perlindungan hukum kekerasan terhadap anak mulai dilakukan sejak anak di dalam kandungan maupun sesu...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...
Pelaksanaan pengembaian pinjaman di KUD Dwisamudra dilakukan dengan cara penyicilan dengan batas wak...
Jual beli adalah salah satu sarana tolong menolong antar sesama manusia dan tukar menukar sesuatu un...
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sewa menyewa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh marakn...
Telah menjadi kodrat bagi manusia sebagai makhluk sosial, dalam kehidupannya manusia tidak dapat hid...
Peninjauan Kembali (PK) salah satu upaya hakim luar biasa bagi pencari keadilan yang tidak puas deng...
Ika Fatkhur Rahmawati 121021930001, Pelaksanaan Kewajiban Orang Tua yang Tidak Mendapatkan Hak Asu...
Wali merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Posisinya sebagai penentu sah...
Dewasa ini kemajuan jaman menuntut manusia untuk berkreatifitas dan berprestasi di segala bidang, te...
Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan latar belakang adanya perbedaan pandangan antara KUH Perdata...
Dewasa ini kemajuan jaman menuntut manusia untuk berkreatifitas dan berprestasi di segala bidang, te...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Masalah utama dari skripsi ini adalah mengenai kajian hukum Islam dan hukum positif terhadap fenomen...
Penelitian ini membahas dan mengkaji hak-hak perdata janin yang meliputi waris, wasiat, dan wakaf d...
Perlindungan hukum kekerasan terhadap anak mulai dilakukan sejak anak di dalam kandungan maupun sesu...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...
Pelaksanaan pengembaian pinjaman di KUD Dwisamudra dilakukan dengan cara penyicilan dengan batas wak...
Jual beli adalah salah satu sarana tolong menolong antar sesama manusia dan tukar menukar sesuatu un...
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sewa menyewa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh marakn...
Telah menjadi kodrat bagi manusia sebagai makhluk sosial, dalam kehidupannya manusia tidak dapat hid...
Peninjauan Kembali (PK) salah satu upaya hakim luar biasa bagi pencari keadilan yang tidak puas deng...
Ika Fatkhur Rahmawati 121021930001, Pelaksanaan Kewajiban Orang Tua yang Tidak Mendapatkan Hak Asu...
Wali merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Posisinya sebagai penentu sah...
Dewasa ini kemajuan jaman menuntut manusia untuk berkreatifitas dan berprestasi di segala bidang, te...
Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan latar belakang adanya perbedaan pandangan antara KUH Perdata...
Dewasa ini kemajuan jaman menuntut manusia untuk berkreatifitas dan berprestasi di segala bidang, te...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...