Menurut ketentuan hukum Islam, pernikahan dilakukan sesuai dengan rukun dan syaratnya. Salah satu rukun pernikahan dalam Islam adalah keberadaan saksi. Kesaksian dalam pernikahan dianggap sah, jika ia telah memenuhi syaratnya yang terkait dengan jenis kelamin. Para ulama secara mayoritas menyepakati bahwa saksi harus berjenis kelamin laki-laki. Memang disepakati juga bahwa seorang perempuan dapat menjadi saksi. Jumhur ulama menegaskan, bahwa satu orang laki-laki sama dengan dua orang perempuan, tetapi untuk menjadi seorang saksi jumhur ulama‟ berbeda pendapat. Ada tiga klasifikasi, Pertama, ulama‟ yang membolehkan dua orang laki-laki, tanpa perempuan. Kedua, ulama‟ yang membolehkan seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Ketiga, ulama‟ y...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini didasarkan bahwa hubungan antar manusia didalam Islam di...
Berikut kesimpulan yang dapat penulis sampaikan: Pertama, pemikiran Muhammad Syahrur tentang perempu...
Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Untuk dapat menjabarkan ketentuan-keten...
Penelitian skripsi ini berjudul: “Mahar Yang Dikuasai Olah Bapak Mempelai Perempuan (Studi Pendapat ...
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang telah men-ta’lik-kan talaknya yang dalam wewenangn...
Islam sebagai agama Rahmatan Li al-‘Alamin yang sangat menghormati nilai-nilai kemaslahatan terhadap...
Abstrak: Sebagai agama yang memiliki dimensi keilmuan yang universal, Islam harus dipahami dari sega...
Abstrak: Sebagai agama yang memiliki dimensi keilmuan yang universal, Islam harus dipahami dari sega...
ABSTRAK “Teks-teks bersifat terbatas, sedangkan reatitas kehidupan tidak terbatas.” Dari wacana i...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pinangan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa ...
Literature keIslaman apabila dipahami secara sekilas seolah tidak memberikan ruang yang cukup bagi p...
Dalam Islam khulu’ adalah salah satu bentuk dari perceraian. Khulu’ yaitu perceraian yang terjadi at...
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai perwakilan ikrar talak oleh kuasa hukum perem...
Sebenarnya dalam al-Qur’an ataupun al-Sunah sudah disebutkan mengenaitertib urutan pemakaian beberap...
Dalam Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang melekat pada diri setiap muslim. Hadis Nabi yang me...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini didasarkan bahwa hubungan antar manusia didalam Islam di...
Berikut kesimpulan yang dapat penulis sampaikan: Pertama, pemikiran Muhammad Syahrur tentang perempu...
Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Untuk dapat menjabarkan ketentuan-keten...
Penelitian skripsi ini berjudul: “Mahar Yang Dikuasai Olah Bapak Mempelai Perempuan (Studi Pendapat ...
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang telah men-ta’lik-kan talaknya yang dalam wewenangn...
Islam sebagai agama Rahmatan Li al-‘Alamin yang sangat menghormati nilai-nilai kemaslahatan terhadap...
Abstrak: Sebagai agama yang memiliki dimensi keilmuan yang universal, Islam harus dipahami dari sega...
Abstrak: Sebagai agama yang memiliki dimensi keilmuan yang universal, Islam harus dipahami dari sega...
ABSTRAK “Teks-teks bersifat terbatas, sedangkan reatitas kehidupan tidak terbatas.” Dari wacana i...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pinangan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa ...
Literature keIslaman apabila dipahami secara sekilas seolah tidak memberikan ruang yang cukup bagi p...
Dalam Islam khulu’ adalah salah satu bentuk dari perceraian. Khulu’ yaitu perceraian yang terjadi at...
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai perwakilan ikrar talak oleh kuasa hukum perem...
Sebenarnya dalam al-Qur’an ataupun al-Sunah sudah disebutkan mengenaitertib urutan pemakaian beberap...
Dalam Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang melekat pada diri setiap muslim. Hadis Nabi yang me...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini didasarkan bahwa hubungan antar manusia didalam Islam di...
Berikut kesimpulan yang dapat penulis sampaikan: Pertama, pemikiran Muhammad Syahrur tentang perempu...
Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Untuk dapat menjabarkan ketentuan-keten...