Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan membentuk suatu keluarga yang sakinah mawaddah warramah akan tercapai apabila memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, baik syarat materi'il maupun formil. Indonesia adalah Negara hukum, perkawinan bagi orang Islam telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegunaannya agar sebuah lembaga perkawi...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agam...
Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat di tarik kesimpulan. yaitu 1. Mengenai ketentuan-ketentu...
ABSTRAK Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam penerapannya banyak terdapat ha...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai ...
ABSTRAK Dalam kondisi masyarakat yang sudah maju ini, maka terjadinya perkawinan antar agama, an...
Di Indonesia setiap umat beragama Islam yang melaksanakan pernikahan harus mencatatkan pernikahannya...
Penelitian ini berkaitan dengan tinjaun pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru setela...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suam...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agam...
Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat di tarik kesimpulan. yaitu 1. Mengenai ketentuan-ketentu...
ABSTRAK Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam penerapannya banyak terdapat ha...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai ...
ABSTRAK Dalam kondisi masyarakat yang sudah maju ini, maka terjadinya perkawinan antar agama, an...
Di Indonesia setiap umat beragama Islam yang melaksanakan pernikahan harus mencatatkan pernikahannya...
Penelitian ini berkaitan dengan tinjaun pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru setela...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suam...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agam...
Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat di tarik kesimpulan. yaitu 1. Mengenai ketentuan-ketentu...