Praktik jual beli barang rongsok sangatlah banyak dilakukan di Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon. Dalam jual beli ini biasanya semua barang bekas dijadikan satu dalam karung tanpa dispesifikasikan terlebih dahulu sesuai jenisnya dan dihargai sesui anggan-anggan pembeli karena tidak ada kejelasan harga. Hal ini akan menimbulkan persepsi orang bahwa ada spekulasi bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan harga taksir, namun jika barang tersebut dijual terpisah akan mempunyai nilai jual yang beda dari setiap jenisnya. Mengacu pada latar belakng diatas, ada beberapa masalah yang perlu dibahas. Pertama bagaimana pandanga hukum Islam tetang praktik jual beli barang bekas sistem borongan antara pengepul dan penjual di...