Sengketa harta bersama terlahir dari putusnya suatu ikatan perkawinan, yang disebabkan oleh perceraian atau meninggal dunia. Pengadilan berperan penting dalam penyelesaian perkara tersebut dengan penuh kesetaraan dan keadilan dalam putusannya. Problem akademik yang melatarbelakangi penelitian ini adalah bagaimana metode penetapan hukum hakim dalam penyelesaian perkara sengketa harta bersama, ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam belum sepenuhnya mampu mengakomodir permasalahan yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metodologi penetapan hukum dan paradigma putusan hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Jenis penelitian ini adalah penelitian analisis-des...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Pasal 119 KUHPer menetukan bahwa, mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesat...
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak e...
Sengketa harta bersama terlahir dari putusnya suatu ikatan perkawinan, yang disebabkan oleh percerai...
Sengketa harta bersama terlahir dari putusnya suatu ikatan perkawinan, yang disebabkan oleh percerai...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian sengketa harta bersama yang di timbulkan karena ala...
Dampak dari perkawinan adalah terjadinya perikatan suami-isteri yang kemudian menimbulkan hak dan ke...
Harta gono gini (harta bersama) merupakan pembagian yang terdapat dalam hukum perdata Islam Indone...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Seiring dengan perkembangan zaman arisan juga mengalami perkembangan dalam hal mekanisme yang ditera...
pembahasan tentang tinjauan hukum Islam terhadap sistem kewarisan di Minangkabau studi kritis atas h...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Perkawinan sebagai perbuatan hukum yang memiliki akibat dalam penyatuan harta. Ketentuan penyatuan h...
Dampak dari perkawinan adalah terjadinya perikatan suami-istri yang kemudian menimbulkan hak dan kew...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Pasal 119 KUHPer menetukan bahwa, mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesat...
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak e...
Sengketa harta bersama terlahir dari putusnya suatu ikatan perkawinan, yang disebabkan oleh percerai...
Sengketa harta bersama terlahir dari putusnya suatu ikatan perkawinan, yang disebabkan oleh percerai...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian sengketa harta bersama yang di timbulkan karena ala...
Dampak dari perkawinan adalah terjadinya perikatan suami-isteri yang kemudian menimbulkan hak dan ke...
Harta gono gini (harta bersama) merupakan pembagian yang terdapat dalam hukum perdata Islam Indone...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Seiring dengan perkembangan zaman arisan juga mengalami perkembangan dalam hal mekanisme yang ditera...
pembahasan tentang tinjauan hukum Islam terhadap sistem kewarisan di Minangkabau studi kritis atas h...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Perkawinan sebagai perbuatan hukum yang memiliki akibat dalam penyatuan harta. Ketentuan penyatuan h...
Dampak dari perkawinan adalah terjadinya perikatan suami-istri yang kemudian menimbulkan hak dan kew...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Pasal 119 KUHPer menetukan bahwa, mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesat...
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak e...