UUD 1945 mengalami Perubahan sebanyak empat kali merespon reformasi pada tahun 1998 yang lahir akibat kesewenang-wenangan pemerintahan pada masa orde baru. Kesewenang-wenangan tersebut lahir akibat kekuasaan yang terlalu besar pada kekuasaan eksekutif (executive heavy). Perubahan UUD 1945 yang menghendaki adanya mekanisme check and balances dalam bingkai paham konstitusionalisme melahirkan sebagai lembaga baru diantaranya adalah mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar memiliki kekuasaan otoritatif untuk menafsirkan UUD 1945. Kekuasaan besar tersebut pada prakteknya dijalankan tidak dengan paham konstitusionalisme sehingga dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi ...
Runtuhnya Orde Baru dan diikuti munculnya Reformasi telah merubah sistem politik, sistem hukum, dan ...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali merespon reformasi pada tahun 1998 yang lahir akiba...
UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali merespon reformasi pada tahun 1998 yang lahir akiba...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi tidak terbatas sebagai The guardian of constitution ataupun The protec...
Istilah konstitusi seringkali dimaknai secara sempit: undang-undang dasar (yang tertulis). Pemahaman...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi tidak terbatas sebagai The guardian of constitution ataupun The protec...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi tidak terbatas sebagai The guardian of constitution ataupun The protec...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Pasca jatuhnya rezim orde baru yang di pimpin oleh H. Moh. Soeharto melalui reformasi tahun 1998, be...
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Un...
Runtuhnya Orde Baru dan diikuti munculnya Reformasi telah merubah sistem politik, sistem hukum, dan ...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali merespon reformasi pada tahun 1998 yang lahir akiba...
UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali merespon reformasi pada tahun 1998 yang lahir akiba...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi tidak terbatas sebagai The guardian of constitution ataupun The protec...
Istilah konstitusi seringkali dimaknai secara sempit: undang-undang dasar (yang tertulis). Pemahaman...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi tidak terbatas sebagai The guardian of constitution ataupun The protec...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi tidak terbatas sebagai The guardian of constitution ataupun The protec...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Pasca jatuhnya rezim orde baru yang di pimpin oleh H. Moh. Soeharto melalui reformasi tahun 1998, be...
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Un...
Runtuhnya Orde Baru dan diikuti munculnya Reformasi telah merubah sistem politik, sistem hukum, dan ...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...