Tulisan ini mengetengahkan tentang hak asasi manusia (HAM) sebagai hak paling dasar yang menjadi acuan tentang diakuinya manusia sebagai manusia. Di mana akhir-akhir ini HAM yang sejatinya adalah untuk mewujudkan dimensi otoritas manusia sebagai mahkluk hidup yang bermartabat, berubah menjadi HAM yang sarat dengan nuansa politik, kepentingan kelompok bahkan individu. Hal-hal yang dibicarakan dalam artikel ini tentang berbagai pandangan tokoh tentang definisi HAM itu sendiri, bagai-mana perspektif Islam tentang HAM, yang dipaparkan di sini ter-kait dengan al-maqashid al-syariah dan hubungannya dengan hu-kum-hukum yang diterapkan Islam terhadap pelanggaran-pelang-garan HAM, kemudian bagaimana sikap umat muslim di Indonesia terkait dengan HAM