Asuransi syariah (takâful) berdasar pada prinsip saling berbagi tanggung jawab. Berbagi tanggung jawab tersebut melalui premi yang dimiliki oleh masing-masing orang. Dalam prinsip hukum Islam, asuransi merupakan konsep saling membantu antara satu orang dengan yang lainnya tanpa ghurûr dan maysir. Prinsip berbagi tanggung jawab dalam asuransi syariah merupakan tolong menolong dengan dasar-dasar sistem sebagaimana telah ditentukan dalam al-Qur’an dan hadits. Asuransi syariah di Indonesia diatur bersama-sama asuransi konvensional dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Kondisi perundang-undangan tentang asuransi syariah yang diintegrasikan dengan asuransi konvensional merupakan kondisi yang tidak ideal mengingat perbedaan...