Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengesahan hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis telah direspon dan bahkan diperdebatkan sangat serius oleh beragam kalangan, termasuk masyarakat di Pamekasan. Mereka berbeda dalam memaknai rumusan baru hasil uji materiil atas Pasal 43 ayat (1) UUP: hubungan keperdataan anak luar kawin hanya dengan ibunya dan keluarga ibunya diubah (ditambah) menjadi: “dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya. ”Sebagian kalangan mendukung dan sebagian lainnya menolak. Dukungan maupun penolakan itu sampai pada derajat kontroversial karena masing-masing kelompok itu saling bersikukuh pada pembenaran atas argumentasi dan dalil-dalil yang dikemukakannya. Para pendukung menilai putusan MK merupakan te...
Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam p...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Legislasi Anak Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ((MK), Da...
Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang bernomor 46/PUU-VIII/2010 telah merubah makna huk...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengesahan hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah...
Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengandung norma hukum “Anak l...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa implikasi hubungan keperdataan ayah biologis terhada...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
Penulisan artikel ini difokuskan pada Prosedur Pencatatan Anak Luar Kawin di Catatan Sipil, mengenai...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan ayah biologis sebagai wali nikah terhadap anak ...
Skripsi yang berjudul “Kedudukan Anak Luar Kawin Sebagai Anak Sah Terhadap Hubungan Keperdataan Deng...
Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, telah melakukan terobosan hukum dengan memu...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
Artikel ini menjelaskan mengenai politik hukum Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara judicial rev...
Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam p...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Legislasi Anak Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ((MK), Da...
Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang bernomor 46/PUU-VIII/2010 telah merubah makna huk...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengesahan hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah...
Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengandung norma hukum “Anak l...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa implikasi hubungan keperdataan ayah biologis terhada...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
Penulisan artikel ini difokuskan pada Prosedur Pencatatan Anak Luar Kawin di Catatan Sipil, mengenai...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan ayah biologis sebagai wali nikah terhadap anak ...
Skripsi yang berjudul “Kedudukan Anak Luar Kawin Sebagai Anak Sah Terhadap Hubungan Keperdataan Deng...
Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, telah melakukan terobosan hukum dengan memu...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
Artikel ini menjelaskan mengenai politik hukum Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara judicial rev...
Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam p...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Legislasi Anak Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ((MK), Da...
Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang bernomor 46/PUU-VIII/2010 telah merubah makna huk...